on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
Also known as: UU 43/2009 · UU No. 43 Tahun 2009 · UU Nomor 43 Tahun 2009
Latar Belakang dan Tujuan: Undang-Undang ini dibentuk untuk mengelola dan menyelamatkan arsip sebagai identitas bangsa, menjamin ketersediaan arsip autentik, melindungi kepentingan negara dan hak keperdataan rakyat, serta mendinamiskan sistem kearsipan nasional. Hal ini dilakukan untuk menghadapi tantangan globalisasi dan mendukung pemerintahan yang baik dan bersih.
Ketentuan Substansial: Penyelenggaraan kearsipan menjadi tanggung jawab ANRI secara nasional, dan lembaga kearsipan daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Undang-Undang ini mengatur pembentukan sistem kearsipan nasional, sistem informasi kearsipan nasional, dan jaringan informasi kearsipan nasional. Setiap lembaga negara, pemerintahan daerah, perguruan tinggi, BUMN, dan BUMD wajib membentuk unit kearsipan. Arsiparis harus memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan formal dan pelatihan. Undang-Undang ini juga mengatur pengelolaan arsip dinamis dan statis, serta pelindungan dan penyelamatan arsip dari bencana.