For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 7 Tahun 1971

Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1971 tentang Ketentuan Pokok Kearsipan

Also known as: UU 7/1971 · UU No. 7 Tahun 1971 · UU Nomor 7 Tahun 1971

Status:
Inactive
Effective Date:18 Mei 1971Publication Date:18 Mei 1971
Hukum Administrasi NegaraKearsipan

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemeKetentuan Pokok Kearsipan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date18 Mei 1971
Publication Date18 Mei 1971
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-undang No. 19 Prps. tahun 1961 (Lembaran Negara tahun 1961 No. 310).

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1971 tentang Ketentuan Pokok Kearsipan bertujuan untuk menjamin keselamatan bahan pertanggungjawaban nasional mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan penyelenggaraan kehidupan kebangsaan serta menyediakan bahan pertanggungjawaban tersebut bagi kegiatan pemerintah. Latar belakangnya adalah perlunya menyelamatkan bahan bukti yang nyata dan lengkap mengenai kehidupan kebangsaan Indonesia untuk generasi mendatang dan menyesuaikan ketentuan kearsipan dengan perkembangan keadaan.

Undang-undang ini mengatur fungsi arsip, membedakan antara arsip dinamis yang digunakan langsung dalam perencanaan dan administrasi negara, dan arsip statis yang tidak digunakan secara langsung tetapi penting sebagai bahan pertanggungjawaban nasional. Pemerintah memiliki wewenang dan tanggung jawab penuh atas arsip lembaga negara dan badan pemerintahan, serta berkewajiban mengamankan arsip badan swasta dan perorangan sebagai bukti pertanggungjawaban nasional melalui perundingan atau ganti rugi.

Pemerintah bertugas menyelenggarakan arsip dinamis, mengumpulkan, menyimpan, merawat, dan menggunakan arsip statis. Pemerintah juga meningkatkan mutu kearsipan nasional melalui pendidikan kader ahli kearsipan, penerangan, kontrol, pengawasan, perlengkapan teknis, dan penyelidikan ilmiah. Organisasi kearsipan terdiri dari unit kearsipan pada lembaga negara dan badan pemerintah pusat dan daerah, serta Arsip Nasional sebagai inti organisasi kearsipan nasional.

Arsip Nasional Pusat dan Daerah wajib menyimpan, memelihara, dan menyelamatkan arsip dari lembaga negara, badan pemerintah, badan swasta, dan perorangan. Lembaga negara dan badan pemerintahan wajib mengatur, menyimpan, memelihara, dan menyerahkan arsip kepada Arsip Nasional.

(-)

1. Barangsiapa dengan sengaja dan dengan melawan hukum memiliki arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a Undang-undang ini dapat dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 10 (sepuluh) tahun. 2. Barangsiapa yang menyimpan arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a Undang-undang ini, yang dengan sengaja memberitahukan hal-hal tentang isi naskah itu kepada pihak ketiga yang tidak berhak mengetahuinya sedang ia diwajibkan merahasiakan hal-hal tersebut dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama-lamanya 20 (dua puluh) tahun.