on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kearsipan
Also known as: Perda Kabupaten Bandung 7/2015 · Perda Kabupaten Bandung No. 7 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Bandung Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan kearsipan di Kabupaten Bandung. Latar belakangnya adalah arsip daerah sebagai sumber informasi dan pertanggungjawaban yang strategis, serta kebutuhan untuk tata kelola pemerintahan yang baik dan peningkatan pelayanan publik. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif dan terpadu.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban subjek hukum terkait kearsipan, termasuk kewajiban SKPD dan BUMD untuk memiliki JRA, serta kewajiban pejabat yang bertanggung jawab dalam kegiatan kewilayahan, perbatasan, perjanjian, kontrak karya, dan masalah pemerintahan daerah yang strategis untuk memberkaskan, melaporkan, dan menyerahkan arsipnya.