For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 7 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kearsipan

Also known as: Perda Kabupaten Bandung 7/2015 · Perda Kabupaten Bandung No. 7 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Bandung Nomor 7 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:26 Oktober 2015Publication Date:26 Oktober 2015
Kearsipan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Kearsipan
LocationPemerintah Kabupaten Bandung
Effective Date26 Oktober 2015
Publication Date26 Oktober 2015
Place of EnactmentSoreang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 23 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2001 Nomor 53 Seri D).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan kearsipan di Kabupaten Bandung. Latar belakangnya adalah arsip daerah sebagai sumber informasi dan pertanggungjawaban yang strategis, serta kebutuhan untuk tata kelola pemerintahan yang baik dan peningkatan pelayanan publik. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif dan terpadu.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Penetapan kebijakan kearsipan oleh Bupati dan dilaksanakan oleh Lembaga Kearsipan Daerah, meliputi pembinaan, pengelolaan arsip, serta pembangunan sistem informasi kearsipan daerah dan jaringan informasi kearsipan daerah.
  2. Pembinaan kearsipan yang meliputi koordinasi, penyusunan pedoman, bimbingan, sosialisasi, pendidikan dan pelatihan, serta perencanaan, pemantauan, dan evaluasi.
  3. Pengelolaan arsip yang terdiri dari pengelolaan arsip dinamis (arsip vital, aktif, dan inaktif) dan arsip statis. Pengelolaan arsip dinamis menjadi tanggung jawab Pencipta Arsip, sedangkan arsip statis menjadi tanggung jawab Lembaga Kearsipan Daerah.
  4. Pembangunan Sistem Informasi Kearsipan Daerah (SIKD) dan Jaringan Informasi Kearsipan Daerah (JIKD) untuk mendukung pengelolaan arsip dan memberikan informasi yang autentik dan utuh.
  5. Pengaturan sumber daya kearsipan yang meliputi unit kearsipan, sumber daya manusia, prasarana dan sarana, serta pendanaan.
  6. Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan kearsipan.
  7. Kerjasama bidang kearsipan dengan berbagai pihak.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban subjek hukum terkait kearsipan, termasuk kewajiban SKPD dan BUMD untuk memiliki JRA, serta kewajiban pejabat yang bertanggung jawab dalam kegiatan kewilayahan, perbatasan, perjanjian, kontrak karya, dan masalah pemerintahan daerah yang strategis untuk memberkaskan, melaporkan, dan menyerahkan arsipnya.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 23 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2001 Nomor 53 Seri D), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 2. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua SKPD wajib memiliki Arsiparis.

1. Pejabat dan/atau Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 18, Pasal 23 ayat (1), Pasal 25 ayat (2) dan (3), Pasal 56 ayat (1), dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Jenis-jenis sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: peringatan lisan; peringatan tertulis; penundaan kenaikan pangkat; penurunan pangkat; mutasi jabatan; pembebasan tugas dan jabatan dalam waktu tertentu; pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri; dan/atau pemberhentian tidak dengan hormat.