For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 4 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kearsipan

Also known as: Perda Kabupaten Bandung 4/2023 · Perda Kabupaten Bandung No. 4 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Bandung Nomor 4 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:26 Juni 2023Publication Date:26 Juni 2023
Kearsipan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Kearsipan
LocationPemerintah Kabupaten Bandung
Effective Date26 Juni 2023
Publication Date26 Juni 2023
Place of EnactmentSoreang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2015 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Nomor 10).

Peraturan Daerah ini memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan kearsipan di Kabupaten Bandung. Tujuannya adalah untuk: - Menjamin terciptanya arsip dari kegiatan pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, partai politik, organisasi masyarakat, dan perseorangan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, serta Arsip Daerah sebagai penyelenggara kearsipan daerah. - Menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah. - Mewujudkan pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang handal sesuai peraturan perundang-undangan. - Melindungi kepentingan negara/daerah dan hak keperdataan masyarakat melalui pengelolaan arsip yang autentik. - Mendinamiskan penyelenggaraan kearsipan daerah dalam sistem kearsipan nasional. - Menjamin keselamatan dan keamanan arsip sebagai bukti pertanggungjawaban. - Menjamin keselamatan aset daerah. - Meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam pengelolaan arsip. Peraturan ini mengatur pembinaan kearsipan yang dilaksanakan oleh Arsip Daerah terhadap Pencipta Arsip di lingkungan Pemerintah Daerah dan BUMD, meliputi koordinasi, penyusunan pedoman, bimbingan, sosialisasi, pendidikan, pelatihan, perencanaan, pemantauan, dan evaluasi. Pengelolaan arsip terdiri atas pengelolaan arsip dinamis (arsip vital, aktif, dan inaktif) dan arsip statis. Pemerintah Daerah dan BUMD wajib melaksanakan pengelolaan arsip dinamis untuk menjamin ketersediaan arsip sebagai akuntabilitas kinerja dan alat bukti yang sah. Pengelolaan arsip statis menjadi tanggung jawab Arsip Daerah.

1. Dalam hal pimpinan belum memiliki kompetensi di bidang Kearsipan, tetap melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pimpinan Unit Kearsipan dan harus mengikuti pendidikan formal dan/atau pendidikan dan pelatihan Kearsipan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Dalam hal Unit Kearsipan dan Unit Pengolah belum memiliki Arsiparis dan Pengelola Arsip Non Arsiparis, untuk sementara tugas, fungsi, dan tanggung jawab dalam melaksanakan kegiatan Kearsipan dilaksanakan oleh aparatur sipil negara yang ditunjuk oleh pimpinan Pencipta Arsip dan selanjutnya wajib mencukupi kebutuhan akan Arsiparis dan Pengelola Arsip Non Arsiparis di Unit Kearsipan dan Unit Pengolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1. Pejabat atau orang yang bertanggung jawab dalam Pengelolaan Arsip Dinamis dan pihak ketiga yang menerima pekerjaan dari Pemerintah Daerah dan/atau BUMD berdasarkan perjanjian kerja, yang melanggar ketentuan mengenai kewajiban menjaga keautentikan, keutuhan, keamanan, dan keselamatan arsip yang dikelolanya dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Pencipta Arsip yang melanggar ketentuan mengenai kewajiban membuat program arsip vital dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Pencipta Arsip yang melanggar ketentuan mengenai kewajiban membuat daftar Arsip Dinamis dalam kategori Arsip Terjaga dan arsip umum, dan kewajiban menjaga kerahasiaan arsip dinamis dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.