For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 9 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Barat Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bandung Barat

Also known as: Perda Kabupaten Bandung Barat 9/2016 · Perda Kabupaten Bandung Barat No. 9 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Bandung Barat Nomor 9 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:9 November 2016Publication Date:9 November 2016
Struktur Organisasi PemerintahTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bandung Barat
LocationPemerintah Kabupaten Bandung Barat
Effective Date09 November 2016
Publication Date09 November 2016
Place of EnactmentNgamprah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 3 Tahun 2012 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2012 Nomor 3 Seri D), kecuali ketentuan yang berkaitan dengan perangkat daerah penyelenggara urusan di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik, serta perangkat daerah penyelenggara sub urusan Bencana.

Peraturan Daerah ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang bertujuan untuk menetapkan pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bandung Barat. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah adanya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang berimplikasi pada keberadaan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.

Peraturan ini mengatur pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bandung Barat, yang meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas Daerah, Badan Daerah, dan Kecamatan. Dinas Daerah terdiri dari berbagai bidang seperti Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan dan Permukiman, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pertanian dan Ketahanan Pangan, Lingkungan Hidup, Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Perhubungan, Komunikasi, Informatika, dan Statistik, Perindustrian dan Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kepemudaan dan Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan, Perikanan dan Peternakan, serta Kearsipan dan Perpustakaan. Badan Daerah meliputi Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.

Peraturan ini juga mengatur pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas Daerah dan Badan Daerah, termasuk UPT di bidang Pendidikan berupa Satuan Pendidikan Daerah dan UPT di bidang Kesehatan berupa Rumah Sakit Daerah. Bupati dibantu oleh staf ahli yang bertugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis. Selain itu, peraturan ini mengatur jabatan Perangkat Daerah, mulai dari Sekretaris Daerah hingga Kepala Subbagian, serta Jabatan Pelaksana dan Jabatan Fungsional.

1. Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan. 2. Dalam hal Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tergabung dengan Urusan Pemerintahan lain, Perangkat Daerah tersebut hanya melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik. 3. Anggaran penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sampai dengan peraturan perundang- undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan. 4. Perangkat Daerah yang melaksanakan sub urusan Bencana, yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dibentuknya Perangkat Daerah baru yang melaksanakan sub urusan Bencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, UPT yang sudah dibentuk tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya Peraturan Bupati tentang pembentukan UPT yang baru. 6. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)