For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Barat Nomor 8 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Barat Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bandung Barat

Also known as: Perda Kabupaten Bandung Barat 8/2020 · Perda Kabupaten Bandung Barat No. 8 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Bandung Barat Nomor 8 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2020Publication Date:30 Desember 2020
Aparatur Sipil NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bandung Barat
LocationPemerintah Kabupaten Bandung Barat
Effective Date30 Desember 2020
Publication Date30 Desember 2020
Place of EnactmentNgamprah

Peraturan ini mengubah: Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bandung Barat (Lembaran Daerah kabupaten Bandung Barat Tahun 2016 Nomor 9 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 5).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bandung Barat. Perubahan tersebut meliputi penghapusan beberapa angka dalam Pasal 1, perubahan ketentuan Pasal 2 mengenai susunan Perangkat Daerah, perubahan Pasal 6 mengenai pembentukan UPTD, perubahan Pasal 7 ayat (1) mengenai UPTD di bidang Pendidikan, perubahan Pasal 8 mengenai UPTD di bidang kesehatan, penyisipan Pasal 8A hingga 8E mengenai pengelolaan keuangan dan kepegawaian Rumah Sakit Daerah, perubahan Pasal 11 mengenai jabatan struktural, dan perubahan Pasal 21 mengenai pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 3 Tahun 2012.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan karena pembentukan dan susunan perangkat daerah yang telah ditetapkan sebelumnya sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Tujuannya adalah agar Perangkat Daerah dapat menjadi lebih tepat fungsi, tepat ukuran, dan sinergis dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan.

Ketentuan Substansial:

  1. Perubahan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bandung Barat.
  2. Pengaturan mengenai UPTD pada Dinas Daerah dan Badan Daerah, termasuk UPTD di bidang Pendidikan dan Kesehatan.
  3. Pengaturan mengenai otonomi pengelolaan keuangan dan kepegawaian Rumah Sakit Daerah.
  4. Penetapan jabatan struktural pada Perangkat Daerah.

1. Pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Semua ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bandung Barat dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 3. Proses penyesuaian Perangkat Daerah yang mengalami perubahan dan Pembentukan Perangkat Daerah baru dilaksanakan sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini. 4. Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Perangkat Daerah yang mengalami perubahan dan/atau perangkat daerah baru sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.

(-)