For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 7 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkal Pinang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pendaftaran Gudang

Also known as: Perda Kota Pangkal Pinang 7/2011 · Perda Kota Pangkal Pinang No. 7 Tahun 2011 · Perda Kota Pangkal Pinang Nomor 7 Tahun 2011

Status:
Inactive
Publication Date:21 Juni 2011
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePendaftaran Gudang
LocationPemerintah Kota Pangkal Pinang
Effective Date-
Publication Date21 Juni 2011
Place of EnactmentPangkal Pinang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pendaftaran Gudang bertujuan untuk menertibkan niaga dan memperlancar distribusi barang di Kota Pangkalpinang. Latar belakangnya adalah untuk menata dan membina pergudangan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 16/M-DAG/PER/3/2006.

Peraturan ini mewajibkan setiap orang atau perusahaan yang memiliki gudang untuk memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG). TDG memiliki masa berlaku 5 tahun dan harus diperpanjang. Gudang diklasifikasikan berdasarkan luasnya menjadi gudang kecil, menengah, dan besar. Terdapat pengecualian untuk gudang di pelabuhan yang dikuasai penguasa pelabuhan, kawasan berikat, dan gudang yang melekat dengan usaha industrinya.

Walikota melimpahkan kewenangan penerbitan TDG kepada Kepala Dinas yang membidangi perdagangan. Pemilik, pengelola, atau penyewa gudang wajib menyelenggarakan administrasi barang yang masuk dan keluar gudang, serta melaporkan penyimpanan barang jika jumlahnya melebihi batasan tertentu. Mereka juga wajib memberikan keterangan yang diminta oleh Dinas untuk penataan dan pembinaan distribusi barang.

Penyimpanan barang oleh perorangan atau perusahaan di gudang sesuai izin yang diberikan dapat dibenarkan sepanjang jumlahnya masih dalam batas kewajaran sebagai stok/persediaan barang berjalan untuk memenuhi permintaan pasar maksimal untuk jangka waktu 3 (tiga) bulan dalam kondisi normal. Dalam keadaan mendesak, penyimpanan barang dengan karakteristik tertentu dapat melebihi 3 bulan dengan Surat Keterangan Penyimpanan Barang (SKPB).

(-)

1. Setiap orang atau Badan yang melanggar ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan (2) dan Pasal 9 dapat dipidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,00.