Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang ini mengatur tentang penataan dan pembinaan gudang di wilayah Kota Pangkalpinang. Latar belakangnya adalah pentingnya gudang sebagai sistem logistik untuk kelancaran distribusi barang dan perlunya kepastian hukum bagi pemilik/pengelola gudang serta Pemerintah Kota.
Ketentuan substansial meliputi:
- Penggolongan gudang menjadi Gudang Tertutup (Golongan A, B, C, D) dan Gudang Terbuka berdasarkan luas dan kapasitas penyimpanan.
- Kewajiban setiap pemilik gudang untuk memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG).
- Pelimpahan kewenangan penerbitan TDG dari Walikota kepada kepala dinas yang membidangi perizinan.
- Kewajiban pengelola gudang untuk menyelenggarakan pencatatan administrasi gudang mengenai jenis dan jumlah barang yang disimpan.
- Pendirian gudang harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah Kota Pangkalpinang.
- Kewajiban Kepala Dinas yang membidangi perdagangan untuk melaporkan rekapitulasi perkembangan penerbitan TDG kepada Menteri.
- Kewajiban Pengelola Gudang yang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting wajib menyampaikan laporan pencatatan administrasi Gudang kepada Menteri.
- Walikota menugaskan kepala dinas yang membidangi perdagangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan pendaftaran Gudang, penyimpanan barang di Gudang dan pelaporan.