For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang Nomor 6 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkal Pinang Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENATAAN DAN PEMBINAAN GUDANG

Also known as: Perda Kota Pangkal Pinang 6/2021 · Perda Kota Pangkal Pinang No. 6 Tahun 2021 · Perda Kota Pangkal Pinang Nomor 6 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:26 Juli 2021Publication Date:26 Juli 2021
Penciptaan Lapangan Kerja

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENATAAN DAN PEMBINAAN GUDANG
LocationPemerintah Kota Pangkal Pinang
Effective Date26 Juli 2021
Publication Date26 Juli 2021
Place of EnactmentPangkal Pinang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pendaftaran Gudang (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2011 Nomor 7).

Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang ini mengatur tentang penataan dan pembinaan gudang di wilayah Kota Pangkalpinang. Latar belakangnya adalah pentingnya gudang sebagai sistem logistik untuk kelancaran distribusi barang dan perlunya kepastian hukum bagi pemilik/pengelola gudang serta Pemerintah Kota.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Penggolongan gudang menjadi Gudang Tertutup (Golongan A, B, C, D) dan Gudang Terbuka berdasarkan luas dan kapasitas penyimpanan.
  2. Kewajiban setiap pemilik gudang untuk memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG).
  3. Pelimpahan kewenangan penerbitan TDG dari Walikota kepada kepala dinas yang membidangi perizinan.
  4. Kewajiban pengelola gudang untuk menyelenggarakan pencatatan administrasi gudang mengenai jenis dan jumlah barang yang disimpan.
  5. Pendirian gudang harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah Kota Pangkalpinang.
  6. Kewajiban Kepala Dinas yang membidangi perdagangan untuk melaporkan rekapitulasi perkembangan penerbitan TDG kepada Menteri.
  7. Kewajiban Pengelola Gudang yang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting wajib menyampaikan laporan pencatatan administrasi Gudang kepada Menteri.
  8. Walikota menugaskan kepala dinas yang membidangi perdagangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan pendaftaran Gudang, penyimpanan barang di Gudang dan pelaporan.

1. Gudang yang sudah ada dan dibebaskan dari kewajiban pendaftaran sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, wajib didaftarkan sesuai dengan Peraturan Daerah ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini berlaku. 2. TDG yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pendaftaran Gudang dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan masa berlaku TDG berakhir dan wajib diperpanjang sesuai dengan Peraturan Daerah ini. 3. Pengelola Gudang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib melaksanakan ketentuan dalam Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 13 ayat (1) selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini berlaku.

1. Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap data dan informasi yang tercantum dalam TDG sebagaimana dalam Pasal 8 ayat (5), Pemilik Gudang dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan TDG. 2. Pengelola Gudang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 14 ayat (1), dan Pasal 15 dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin di bidang perdagangan.