Peraturan Daerah Kota Bogor ini mencabut beberapa peraturan daerah dan pasal-pasal terkait retribusi daerah yang dianggap tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pencabutan ini dilakukan untuk menyesuaikan peraturan daerah dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi, khususnya dalam hal pengelolaan retribusi daerah. Peraturan-peraturan yang dicabut meliputi berbagai jenis retribusi, seperti retribusi pemanfaatan ruang, pemeriksaan susu murni, pemeriksaan pemotongan dan pemasaran daging ayam, izin usaha jasa konstruksi, perizinan dan pendaftaran di bidang perdagangan, serta beberapa pasal terkait retribusi penyelenggaraan kesehatan dan retribusi di bidang lalu lintas dan angkutan jalan. Dengan pencabutan ini, Pemerintah Kota Bogor bermaksud untuk menertibkan dan menyelaraskan sistem retribusi daerah agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku secara nasional.