For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 9 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Bogor Dan Pasal-Pasal Tentang Retribusi Daerah Yang Tidak Terkait Dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

Also known as: Perda Kota Bogor 9/2011 · Perda Kota Bogor No. 9 Tahun 2011 · Perda Kota Bogor Nomor 9 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:20 Juli 2011Publication Date:20 Juli 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencabutan Peraturan Daerah Kota Bogor Dan Pasal-Pasal Tentang Retribusi Daerah Yang Tidak Terkait Dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
LocationPemerintah Kota Bogor
Effective Date20 Juli 2011
Publication Date20 Juli 2011
Place of EnactmentBogor

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bogor Nomor 20 Tahun 1994 tentang Retribusi Pemanfaatan Ruang. 2. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2001 tentang Retribusi Pemeriksaan Susu Murni. 3. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2001 tentang Retribusi Pemeriksaan Pemotongan dan Pemasaran Daging Ayam. 4. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 13 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi. 5. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2008 tentang Retribusi Perizinan dan Pendaftaran di Bidang Perdagangan. 6. Pasal 7 Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2006 tentang Retribusi Penyelenggaraan Kesehatan. 7. Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 14 ayat (1), dan Pasal 16 ayat (1) angka 2 Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2008 tentang Retribusi di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Peraturan Daerah Kota Bogor ini mencabut beberapa peraturan daerah dan pasal-pasal terkait retribusi daerah yang dianggap tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pencabutan ini dilakukan untuk menyesuaikan peraturan daerah dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi, khususnya dalam hal pengelolaan retribusi daerah. Peraturan-peraturan yang dicabut meliputi berbagai jenis retribusi, seperti retribusi pemanfaatan ruang, pemeriksaan susu murni, pemeriksaan pemotongan dan pemasaran daging ayam, izin usaha jasa konstruksi, perizinan dan pendaftaran di bidang perdagangan, serta beberapa pasal terkait retribusi penyelenggaraan kesehatan dan retribusi di bidang lalu lintas dan angkutan jalan. Dengan pencabutan ini, Pemerintah Kota Bogor bermaksud untuk menertibkan dan menyelaraskan sistem retribusi daerah agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku secara nasional.

(-)

(-)