For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2008 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

Also known as: Perda Kota Bogor 7/2008 · Perda Kota Bogor No. 7 Tahun 2008 · Perda Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2008

Status:
Inactive
Effective Date:21 Mei 2008Publication Date:21 Mei 2008
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
LocationPemerintah Kota Bogor
Effective Date21 Mei 2008
Publication Date21 Mei 2008
Place of EnactmentBogor

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2004 tentang Retribusi Perizinan di Bidang Perindustrian dan Perdagangan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perizinan dan Pendaftaran di Bidang Perdagangan di Kota Bogor. Latar belakangnya adalah untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif dan mendorong peningkatan investasi melalui kemudahan dan keseragaman dalam penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), pendaftaran perusahaan, dan pendaftaran pergudangan.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan izin usaha perdagangan, daftar perusahaan, dan daftar gudang. Objek retribusi adalah pemberian izin dan pendaftaran di bidang perdagangan kepada orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan kegiatan usaha di bidang perdagangan, meliputi SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Tanda Daftar Gudang (TDG). Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan perizinan atau pendaftaran kegiatan usaha di bidang perdagangan.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi perizinan dan pendaftaran di bidang perdagangan digolongkan sebagai retribusi perizinan tertentu.
  3. Dasar Perhitungan Retribusi: Besarnya retribusi SIUP dihitung berdasarkan modal dan kekayaan bersih, TDP berdasarkan bentuk badan usaha, dan TDG berdasarkan luas gudang.
  4. Besarnya Tarif Retribusi: Tarif retribusi ditetapkan untuk SIUP (pendaftaran ulang), TDP (pembaharuan), dan TDG (baru atau pembaharuan) dengan besaran yang berbeda-beda tergantung pada jenis dan skala usaha.
  5. Pelaksanaan Pemungutan: Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan kepada pihak ketiga dan dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  6. Saat Retribusi Terutang: Saat retribusi terutang adalah pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  7. Pendaftaran: Orang pribadi atau badan yang mengajukan permohonan izin perdagangan dan tanda daftar terlebih dahulu melakukan pendaftaran dengan mengisi formulir.
  8. Penetapan Retribusi: Penetapan retribusi berdasarkan SPTRD dengan menerbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  9. Pembayaran Retribusi: Pembayaran retribusi dilakukan di Kas Umum Daerah atau tempat lain yang ditunjuk.
  10. Penagihan Atas Pembayaran Retribusi Yang Terlambat: Pengeluaran surat teguran/peringatan jika terjadi keterlambatan pembayaran.
  11. Pengurangan, Keringanan, Atau Pembebasan Retribusi: Walikota dapat memberikan pengurangan, keringanan, atau pembebasan retribusi.
  12. Pembetulan, Pengurangan Ketetapan, Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi, Dan Pembatalan: Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pembetulan SKRD dan STRD jika terdapat kesalahan.
  13. Perhitungan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi: Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.

(-)

1. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% setiap bulan dari besarnya retribusi yang terutang yang tidak atau kurang bayar dan di tagih menggunakan STRD. 2. Terhadap pejabat yang ditunjuk yang tidak melaksanakan pemungutan, penyetoran, pencatatan, dan pelaporan dengan benar dan sesuai ketentuan yang berlaku dikenakan sanksi administrasi sesuai peraturan perundang-undangan. 3. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terutang.