Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Singkawang Tahun 2013-2032 bertujuan untuk mewujudkan kota yang aman, nyaman, produktif, terpadu, dan berkelanjutan sebagai pusat kegiatan wilayah yang memiliki keunggulan pariwisata yang didukung dengan kegiatan jasa, industri, dan perdagangan berorientasi ekspor. Kebijakan penataan ruang wilayah daerah meliputi pengembangan kawasan pusat kota, pengembangan subpusat pelayanan kota dan pusat lingkungan, peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan prasarana, perwujudan dan pemeliharaan kelestarian fungsi lingkungan hidup, pencegahan dampak negatif kegiatan manusia, perlindungan kawasan cagar budaya dan pengembangan daya tarik wisata, perlindungan kawasan pertanian strategis, pengembangan kegiatan industri, peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara, perwujudan dan peningkatan keterpaduan dan keterkaitan antar kegiatan budi daya, pengendalian perkembangan kegiatan budi daya, dan penataan kawasan strategis. Strategi penataan ruang mencakup berbagai aspek seperti pengembangan kawasan pusat kota, pengembangan subpusat pelayanan kota, peningkatan kualitas jaringan prasarana, pelestarian fungsi lingkungan hidup, pencegahan dampak negatif kegiatan manusia, perlindungan situs cagar budaya, perlindungan kawasan pertanian strategis, pengembangan kegiatan industri, peningkatan kawasan pertahanan dan keamanan negara, perwujudan keterpaduan kegiatan budi daya, pengendalian perkembangan kegiatan budi daya, dan pengembangan kawasan strategis kota.