For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang No. 1 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Singkawang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Singkawang Tahun 2018-2032

Also known as: Perda Kota Singkawang 1/2014 · Perda Kota Singkawang No. 1 Tahun 2014 · Perda Kota Singkawang Nomor 1 Tahun 2014

Status:
Inactive
Effective Date:3 Februari 2014Publication Date:3 Februari 2014
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Tata Ruang Wilayah Kota Singkawang Tahun 2018-2032
LocationPemerintah Kota Singkawang
Effective Date03 Februari 2014
Publication Date03 Februari 2014
Place of EnactmentSingkawang

Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota (RTRWK) Singkawang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Singkawang Tahun 2013-2032 bertujuan untuk mewujudkan kota yang aman, nyaman, produktif, terpadu, dan berkelanjutan sebagai pusat kegiatan wilayah yang memiliki keunggulan pariwisata yang didukung dengan kegiatan jasa, industri, dan perdagangan berorientasi ekspor. Kebijakan penataan ruang wilayah daerah meliputi pengembangan kawasan pusat kota, pengembangan subpusat pelayanan kota dan pusat lingkungan, peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan prasarana, perwujudan dan pemeliharaan kelestarian fungsi lingkungan hidup, pencegahan dampak negatif kegiatan manusia, perlindungan kawasan cagar budaya dan pengembangan daya tarik wisata, perlindungan kawasan pertanian strategis, pengembangan kegiatan industri, peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara, perwujudan dan peningkatan keterpaduan dan keterkaitan antar kegiatan budi daya, pengendalian perkembangan kegiatan budi daya, dan penataan kawasan strategis. Strategi penataan ruang mencakup berbagai aspek seperti pengembangan kawasan pusat kota, pengembangan subpusat pelayanan kota, peningkatan kualitas jaringan prasarana, pelestarian fungsi lingkungan hidup, pencegahan dampak negatif kegiatan manusia, perlindungan situs cagar budaya, perlindungan kawasan pertanian strategis, pengembangan kegiatan industri, peningkatan kawasan pertahanan dan keamanan negara, perwujudan keterpaduan kegiatan budi daya, pengendalian perkembangan kegiatan budi daya, dan pengembangan kawasan strategis kota.

1. Dalam hal terhadap kawasan hutan yang penetapannya belum mendapatkan persetujuan dari Menteri Kehutanan pada saat Peraturan Daerah ini ditetapkan, RTRWK Singkawang Tahun 2013-2032 beserta album peta disesuaikan dengan peruntukan dan fungsi kawasan hutan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan. 2. Pada kawasan hutan yang penetapannya belum mendapatkan persetujuan dari Menteri Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka: a. tidak dapat diterbitkan atas hak dan perizinan apapun hingga diterbitkannya penunjukan kawasan hutan yang baru; dan b. pemanfaatan ruang tidak diperbolehkan dilakukan perluasan dan peningkatan pemanfaatan ruang hingga diterbitkannya penunjukan kawasan hutan yang baru. 3. Dalam hal Keputusan Menteri Kehutanan tentang persetujuan perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan diterbitkan, Keputusan Menteri Kehutanan tersebut diintegrasikan ke dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Singkawang Tahun 2013-2032. 4. Pengintegrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diatur dengan Peraturan Daerah Perubahan, dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Setelah diterbitkannya penunjukan kawasan hutan yang baru, maka Keputusan Menteri Kehutanan tentang penunjukan kawasan hutan yang baru tersebut akan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. 6. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan penyelenggaraan penataan ruang wilayah kota yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini. 7. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini : a. izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya; b. izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini berlaku ketentuan: 1. untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin tersebut disesuaikan dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini; 2. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, dilakukan penyesuaian dengan masa transisi berdasarkan ketentuan perundang-undangan; 3. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya dan tidak memungkinkan untuk dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini, izin yang telah diterbitkan dapat dibatalkan dan terhadap kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan izin tersebut dapat diberikan penggantian yang layak; dan c. pemanfaatan ruang yang diselenggarakan tanpa izin dan bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, akan ditertibkan dan disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. 8. Permohonan izin yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang yang masih dalam proses, harus mengacu pada Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang yang tidak menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). 2. Setiap orang yang memanfaatkan ruang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan ruang dari pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf b, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). 3. Setiap orang yang tidak mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf c, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). 4. Setiap orang yang tidak memberikan akses terhadap kawasan yang oleh peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf d, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). 5. Setiap pejabat pemerintah yang berwenang yang menerbitkan izin tidak sesuai dengan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (5), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).