Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Singkawang Tahun 2022-2042 menetapkan tujuan penataan ruang wilayah kota adalah sebagai pusat kegiatan wilayah yang memiliki keunggulan pariwisata berwawasan lingkungan hidup, kegiatan industri, serta perdagangan dan jasa berorientasi ekspor yang aman, nyaman, produktif, terpadu, dan berkelanjutan. Kebijakan penataan ruang kota meliputi pengembangan kawasan pusat kegiatan wilayah, pusat pelayanan yang merata dan berhierarki, peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan prasarana, perlindungan situs cagar budaya, peningkatan potensi alam dan budaya untuk pariwisata, dukungan sektor pariwisata melalui kemudahan investasi, pengembangan kegiatan industri berorientasi ekspor, perwujudan dan pemeliharaan kelestarian fungsi lingkungan hidup, pencegahan dampak negatif kegiatan manusia terhadap lingkungan hidup, dan pengendalian perkembangan kegiatan budi daya agar sesuai fungsi dan daya dukung lingkungan. Strategi penataan ruang mencakup pengembangan kawasan pusat kegiatan wilayah, pengembangan pusat pelayanan yang merata, peningkatan kualitas jaringan prasarana, perlindungan situs cagar budaya, peningkatan potensi alam dan budaya untuk pariwisata, dukungan sektor pariwisata melalui kemudahan investasi, pengembangan kegiatan industri berorientasi ekspor, perwujudan dan pemeliharaan kelestarian fungsi lingkungan hidup, pencegahan dampak negatif kegiatan manusia terhadap lingkungan hidup, dan pengendalian perkembangan kegiatan budi daya agar sesuai fungsi dan daya dukung lingkungan.