For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Singkawang Nomor 1 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Singkawang Nomor 1 Tahun 2022 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA SINGKAWANG TAHUN 2022 - 2042

Also known as: Perda Kota Singkawang 1/2022 · Perda Kota Singkawang No. 1 Tahun 2022 · Perda Kota Singkawang Nomor 1 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:25 Februari 2022Publication Date:25 Februari 2022
Pertanahan & Penataan Ruang

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA SINGKAWANG TAHUN 2022 - 2042
LocationPemerintah Kota Singkawang
Effective Date25 Februari 2022
Publication Date25 Februari 2022
Place of EnactmentSingkawang

Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Singkawang Tahun 2013-2032 (Lembaran Daerah Kota Singkawang Tahun 2014 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Singkawang Nomor 40) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Singkawang Tahun 2022-2042 menetapkan tujuan penataan ruang wilayah kota adalah sebagai pusat kegiatan wilayah yang memiliki keunggulan pariwisata berwawasan lingkungan hidup, kegiatan industri, serta perdagangan dan jasa berorientasi ekspor yang aman, nyaman, produktif, terpadu, dan berkelanjutan. Kebijakan penataan ruang kota meliputi pengembangan kawasan pusat kegiatan wilayah, pusat pelayanan yang merata dan berhierarki, peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan prasarana, perlindungan situs cagar budaya, peningkatan potensi alam dan budaya untuk pariwisata, dukungan sektor pariwisata melalui kemudahan investasi, pengembangan kegiatan industri berorientasi ekspor, perwujudan dan pemeliharaan kelestarian fungsi lingkungan hidup, pencegahan dampak negatif kegiatan manusia terhadap lingkungan hidup, dan pengendalian perkembangan kegiatan budi daya agar sesuai fungsi dan daya dukung lingkungan. Strategi penataan ruang mencakup pengembangan kawasan pusat kegiatan wilayah, pengembangan pusat pelayanan yang merata, peningkatan kualitas jaringan prasarana, perlindungan situs cagar budaya, peningkatan potensi alam dan budaya untuk pariwisata, dukungan sektor pariwisata melalui kemudahan investasi, pengembangan kegiatan industri berorientasi ekspor, perwujudan dan pemeliharaan kelestarian fungsi lingkungan hidup, pencegahan dampak negatif kegiatan manusia terhadap lingkungan hidup, dan pengendalian perkembangan kegiatan budi daya agar sesuai fungsi dan daya dukung lingkungan.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak sesuai dengan RTR harus disesuaikan dengan RTR melalui kegiatan penyesuaian Pemanfaatan Ruang. 2. Izin Pemanfaatan Ruang dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang telah dikeluarkan tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya. 3. Izin Pemanfaatan Ruang yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, maka untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin tersebut disesuaikan dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini; untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun wajib menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini; untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya dan tidak memungkinkan untuk dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini, izin yang telah diterbitkan dapat dibatalkan dan terhadap kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan izin tersebut dapat diberikan penggantian yang layak sesuai dengan kemampuan keuangan daerah; Pemanfaatan Ruang yang diselenggarakan tanpa izin Pemanfaatan Ruang atau Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, akan diterbitkan dan disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini; dan Pemanfaatan Ruang yang sesuai dengan Peraturan Daerah ini, agar dipercepat untuk mendapatkan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang. 4. Pemanfaatan Ruang yang diselenggarakan tanpa izin Pemanfaatan Ruang yang bertentangan dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Singkawang Tahun 2013-2032, wajib ditertibkan dan dikenakan sanksi oleh Pemerintah Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Sanksi terhadap pelanggar Pemanfaatan Ruang yang sedang dalam proses sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini, tetap diproses berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Singkawang Tahun 2013-2032. 6. Sanksi terhadap pelanggar Pemanfaatan Ruang yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Singkawang Tahun 2013-2032 tetap berlaku sampai dengan dipenuhinya sanksi yang ditetapkan. 7. Apabila sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) telah selesai dilaksanakan, selanjutnya Pemanfaatan Ruang mengacu pada Peraturan Daerah ini.

Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa: 1. Peringatan tertulis. 2. Penghentian sementara kegiatan. 3. Penghentian sementara pelayanan umum. 4. Penutupan lokasi. 5. Pencabutan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang. 6. Pembatalan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang. 7. Pembongkaran bangunan. 8. Pemulihan fungsi ruang. 9. Denda administratif.