on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 1965 tentang Pemberian Bantuan Penghidupan Orang Jompo
Also known as: UU 4/1965 · UU No. 4 Tahun 1965 · UU Nomor 4 Tahun 1965
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1965 tentang Pemberian Bantuan Penghidupan Orang Jompo bertujuan untuk memberikan bantuan dan perawatan kepada orang-orang jompo yang membutuhkan. Undang-undang ini mengatur pemberian tunjangan dan perawatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun badan/organisasi swasta atau perseorangan.
Pemerintah, melalui Menteri Sosial, bertugas memberikan bantuan penghidupan kepada orang jompo dalam bentuk tunjangan (berupa bahan keperluan hidup atau uang) dan perawatan (di rumah sendiri, rumah peristirahatan, atau pengasuhan/pemondokan). Pemerintah juga memberikan bimbingan, bantuan/subsidi, dan pengawasan terhadap usaha-usaha pemberian bantuan penghidupan yang dilakukan oleh pihak swasta. Menteri Sosial berwenang melarang penyelenggaraan bantuan jika tidak memenuhi syarat.
Badan atau organisasi swasta yang memberikan bantuan penghidupan kepada orang jompo wajib melaporkan kegiatannya kepada pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Sosial. Mereka juga dapat memperoleh bantuan atau subsidi dari Pemerintah jika memenuhi syarat, serta wajib mematuhi peraturan dan petunjuk yang ditetapkan oleh Menteri Sosial. Perseorangan yang memberikan bantuan penghidupan secara umum harus memiliki izin dari Menteri Sosial.