For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 13 Tahun 1998

Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia

Also known as: UU 13/1998 · UU No. 13 Tahun 1998 · UU Nomor 13 Tahun 1998

Status:
Active
Effective Date:30 November 1998Publication Date:30 November 1998
Hak Asasi ManusiaBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemeKesejahteraan Lanjut Usia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date30 November 1998
Publication Date30 November 1998
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1965 tentang Pemberian Bantuan Penghidupan Orang Jompo

Latar Belakang dan Tujuan: Undang-undang ini dibentuk untuk meningkatkan kesejahteraan sosial lanjut usia, mengingat peningkatan usia harapan hidup dan jumlah lanjut usia yang bertambah. Tujuannya adalah untuk memperpanjang usia harapan hidup, meningkatkan kemandirian, dan kesejahteraan lanjut usia, serta melestarikan nilai-nilai budaya dan keagamaan bangsa.

Ketentuan Substansial: Undang-undang ini mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah dan masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan sosial lanjut usia. Ruang lingkup kegiatan meliputi pelayanan keagamaan, kesehatan, kesempatan kerja, pendidikan, kemudahan fasilitas umum, layanan hukum, perlindungan sosial, dan bantuan sosial. Hak lanjut usia termasuk pelayanan kesehatan, kesempatan kerja, dan kemudahan fasilitas umum, sementara kewajiban mereka meliputi memberikan bimbingan dan nasihat kepada generasi penerus.

1. Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini segala ketentuan yang berkaitan dengan upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia dan pemberian bantuan penghidupan orang jompo yang merupakan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 4 Tahun 1965 tentang Pemberian Bantuan Penghidupan Orang Jompo sepanjang tidak bertentangan dengan, atau belum diganti atau diubah berdasarkan Undang-undang ini dinyatakan tetap berlaku. 2. Semua kegiatan yang berkaitan dengan upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia yang sedang berlangsung disesuaikan dengan ketentuan Undang-undang ini.

1. Setiap orang atau badan/atau organisasi atau lembaga yang dengan sengaja tidak melakukan pelayanan dalam rangka peningkatan kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4), Pasal 19 ayat (2) dan ayat (3), diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 1 (satu) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). 2. Setiap orang atau badan/atau organisasi atau lembaga yang dengan sengaja tidak menyediakan aksesibilitas bagi lanjut usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) dapat dikenai sanksi administrasi berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pencabutan izin. 3. Setiap orang atau badan/atau organisasi atau lembaga yang menyalahgunakan izin dan/atau penghargaan yang diperolehnya dikenai sanksi administrasi berupa teguran lisan, teguran tertulis, pencabutan penghargaan, penghentian pemberian bantuan, atau pencabutan izin operasional.