For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 25 Tahun 2015

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 25 Tahun 2015 tentang Stratifikasi Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Pertahanan

Also known as: Permenhan 25/2015 · Permenhan No. 25 Tahun 2015 · Permenhan Nomor 25 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:22 Desember 2015Publication Date:1 Desember 2015
Tata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Menteri Pertahanan
ThemeStratifikasi Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Pertahanan
LocationKementerian Pertahanan
Effective Date22 Desember 2015
Publication Date01 Desember 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 60 Tahun 2014 tentang Administrasi Umum Kemhan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1593)

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 25 Tahun 2015 ini bertujuan untuk mengatur stratifikasi naskah dinas di lingkungan Kementerian Pertahanan. Latar belakang peraturan ini adalah kebutuhan untuk mengatur kewenangan dan tanggung jawab pejabat Kementerian Pertahanan dalam bidang administrasi umum, yang sebelumnya tidak diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 60 Tahun 2014. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup pembagian kewenangan penandatanganan naskah dinas berdasarkan sifat, kewenangan, dan tujuan/alamat. Peraturan ini juga menetapkan bentuk-bentuk naskah dinas yang diakui di lingkungan Kementerian Pertahanan, serta mengatur pendelegasian wewenang dan pemberian kuasa dalam penandatanganan naskah dinas.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 60 Tahun 2014 tentang Administrasi Umum Kemhan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1593) dinyatakan masih tetap berlaku. 2. Ketentuan mengenai Stratifikasi Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Pertahanan berpedoman pada Peraturan Menteri ini.

(-)