For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 27/PMK.05/2013

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.05/2013 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Perhitungan Pengembalian Penerimaan Negara Akibat Kelebihan Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Melalui Pemotongan Dana Bagi Hasil

Also known as: PMK 27/PMK.05/2013 · PMK No. 27/PMK.05/2013

Status:
Inactive
Effective Date:22 Januari 2013Publication Date:22 Januari 2013
Pertanahan & Penataan RuangAnggaran Belanja Negara

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePedoman Pelaksanaan Perhitungan Pengembalian Penerimaan Negara Akibat Kelebihan Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Melalui Pemotongan Dana Bagi Hasil
LocationKementerian Keuangan
Effective Date22 Januari 2013
Publication Date22 Januari 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 186/PMK.07/2010 dan Nomor 53 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 127/PMK.07/2012 dan Nomor 53 Tahun 2012.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16F ayat (3) dari Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri mengenai pengalihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebagai pajak daerah. Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman pelaksanaan perhitungan pengembalian penerimaan negara akibat kelebihan pembayaran BPHTB melalui pemotongan Dana Bagi Hasil.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur tata cara pencairan dana pengembalian penerimaan negara akibat kelebihan pembayaran BPHTB dan pemotongan Dana Bagi Hasil. Pengembalian dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran BPHTB (SKPKPB) yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama. Proses ini melibatkan beberapa tahapan, termasuk penerbitan SKPKPB, kompensasi utang pajak, dan penyampaian dokumen terkait ke Direktorat Jenderal Pajak. Selain itu, peraturan ini juga mengatur pemotongan Dana Bagi Hasil untuk menyelesaikan lebih salur BPHTB.

1. Pengembalian kelebihan pembayaran BPHTB yang berdampak terhadap pengeluaran negara yang dilaksanakan sebelum diundangkannya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap sah. 2. Jangka waktu sejak diundangkannya Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 127/PMK.07/2012 dan Nomor 53 Tahun 2012 sampai dengan diberlakukannya Peraturan Menteri ini, tidak diperhitungkan dalam penentuan jangka waktu pengajuan dan penyelesaian keberatan dan pelayanan BPHTB lainnya, banding, gugatan, dan Peninjauan Kembali BPHTB.

(-)