For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51/PMK.07/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.07/2016 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pengembalian atas Kelebihan Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dan Penyelesaian Permohonan Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

Also known as: PMK 51/PMK.07/2016 · PMK No. 51/PMK.07/2016

Status:
Active
Effective Date:1 April 2016Publication Date:31 Maret 2016
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePenyelesaian Pengembalian atas Kelebihan Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dan Penyelesaian Permohonan Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
LocationKementerian Keuangan
Effective Date01 April 2016
Publication Date31 Maret 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.05/2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Perhitungan Pengembalian Penerimaan Negara Akibat Kelebihan Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Melalui Pemotongan Dana Bagi Hasil.

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengatur penyelesaian pengembalian kelebihan pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam penyelesaian pengembalian kelebihan pembayaran pajak tersebut. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian kewenangan antara Direktorat Jenderal Pajak dan Pemerintah Daerah dalam pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk memproses permohonan pengembalian yang diajukan oleh Wajib Pajak. Selain itu, peraturan ini menetapkan bahwa pengembalian kelebihan pembayaran pajak harus dilakukan dalam jangka waktu tertentu dan dapat dikenakan imbalan bunga jika melebihi batas waktu yang ditentukan.

(-)

(-)