For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2023

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah

Also known as: Peraturan Bawaslu 5/2023 · Peraturan Bawaslu No. 5 Tahun 2023 · Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:16 Mei 2023Publication Date:8 Mei 2023
Politik & Pemilihan Umum

Information

TypePeraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
ThemePengawasan Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah
LocationBadan Pengawas Pemilihan Umum
Effective Date16 Mei 2023
Publication Date08 Mei 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 666).

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mengatur tentang pengawasan pencalonan perseorangan peserta Pemilu anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Pengawasan ini meliputi persyaratan dukungan minimal pemilih dan pendaftaran persyaratan calon. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan sesuai dengan kewenangan masing-masing, termasuk pengawasan terhadap penggunaan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dan masukan dari masyarakat terkait Daftar Calon Sementara (DCS) hingga penetapan Daftar Calon Tetap (DCT). Pengawasan dilakukan untuk memastikan ketepatan prosedur, perlakuan adil bagi calon, jumlah kursi yang sesuai, kebenaran persyaratan dukungan, transparansi KPU, serta kemudahan bagi masyarakat dalam memberikan masukan.

Pengawasan persyaratan dukungan minimal pemilih mencakup penghitungan dukungan berdasarkan daftar pemilih tetap atau pemilihan terakhir, sebaran dukungan di kabupaten/kota, dan pemenuhan syarat dukungan minimal sesuai jumlah penduduk. Pemilih yang memberikan dukungan harus memenuhi syarat domisili dan bukan merupakan anggota TNI, Polri, ASN, penyelenggara Pemilu, atau jabatan lain yang dilarang. Data palsu atau yang digandakan dapat mengakibatkan pengurangan jumlah dukungan. Pengawasan pendaftaran persyaratan calon meliputi persiapan dan pelaksanaan pendaftaran, verifikasi administrasi, serta penetapan DCS dan DCT anggota DPD.

Bawaslu juga melakukan upaya pencegahan pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu dalam tahapan pencalonan. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan Pemilu anggota DPD berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)