on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah
Also known as: Peraturan Bawaslu 16/2018 · Peraturan Bawaslu No. 16 Tahun 2018 · Peraturan Bawaslu Nomor 16 Tahun 2018
Peraturan ini bertujuan untuk memastikan penyelenggaraan Pemilu yang adil dan demokratis dalam tahapan pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bertanggung jawab untuk mengawasi proses pencalonan perseorangan peserta Pemilu anggota DPD. Pengawasan ini meliputi verifikasi syarat dukungan, pendaftaran calon, dan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) serta Daftar Calon Tetap (DCT). Bawaslu juga memastikan transparansi dan keabsahan proses pencalonan serta memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap DCS dan DCT. Selain itu, Bawaslu mengawasi pelaksanaan verifikasi faktual terhadap dukungan pemilih dan memastikan bahwa calon peserta Pemilu anggota DPD tidak melakukan kecurangan dalam memperoleh dukungan.