For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2018

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah

Also known as: Peraturan Bawaslu 16/2018 · Peraturan Bawaslu No. 16 Tahun 2018 · Peraturan Bawaslu Nomor 16 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:22 Mei 2018Publication Date:7 Mei 2018
Pemilihan Kepala Daerah & DPRD

Information

TypePeraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
ThemePengawasan Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah
LocationBadan Pengawas Pemilihan Umum
Effective Date22 Mei 2018
Publication Date07 Mei 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengawasan Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 644) sepanjang mengatur mengenai tahapan Pencalonan anggota DPD.

Peraturan ini bertujuan untuk memastikan penyelenggaraan Pemilu yang adil dan demokratis dalam tahapan pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bertanggung jawab untuk mengawasi proses pencalonan perseorangan peserta Pemilu anggota DPD. Pengawasan ini meliputi verifikasi syarat dukungan, pendaftaran calon, dan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) serta Daftar Calon Tetap (DCT). Bawaslu juga memastikan transparansi dan keabsahan proses pencalonan serta memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap DCS dan DCT. Selain itu, Bawaslu mengawasi pelaksanaan verifikasi faktual terhadap dukungan pemilih dan memastikan bahwa calon peserta Pemilu anggota DPD tidak melakukan kecurangan dalam memperoleh dukungan.

(-)

(-)