For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 22 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Badan Usaha Dalam Rangka Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha untuk Pasar Tradisional

Also known as: Perka LKPP 8/2016 · Perka LKPP No. 8 Tahun 2016 · Perka LKPP Nomor 8 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:3 Januari 2017Publication Date:30 Desember 2016
Kemitraan Pemerintah & SwastaPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Information

TypePeraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
ThemePencabutan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 22 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Badan Usaha Dalam Rangka Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha untuk Pasar Tradisional
LocationLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Effective Date03 Januari 2017
Publication Date30 Desember 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 22 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Badan Usaha dalam rangka Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha untuk Pasar Tradisional

Peraturan ini ditetapkan untuk mencabut Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 22 Tahun 2014. Latar belakang pencabutan ini adalah berlakunya Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 19 Tahun 2015 yang mengatur tata cara pelaksanaan pengadaan badan usaha dalam kerjasama pemerintah dengan badan usaha untuk penyediaan infrastruktur. Tujuan dari pencabutan ini adalah untuk menyelaraskan peraturan yang ada dengan peraturan baru yang lebih relevan dan sesuai dengan perkembangan kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah.

(-)

(-)