For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 22 Tahun 2014

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 22 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Badan Usaha Dalam Rangka Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha untuk Pasar Tradisional

Also known as: Perka LKPP 22/2014 · Perka LKPP No. 22 Tahun 2014 · Perka LKPP Nomor 22 Tahun 2014

Status:
Inactive
Effective Date:23 Desember 2014Publication Date:18 Desember 2014
Kemitraan Pemerintah & SwastaPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Information

TypePeraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
ThemePetunjuk Pelaksanaan Pengadaan Badan Usaha Dalam Rangka Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha untuk Pasar Tradisional
LocationLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Effective Date23 Desember 2014
Publication Date18 Desember 2014
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan panduan bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan Pengadaan Badan Usaha dalam rangka Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha untuk Pasar Tradisional. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memastikan bahwa pengadaan dilakukan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik, efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif, dan akuntabel. Kebijakan ini mengatur pembagian kewenangan antara lembaga pemerintah dan Badan Usaha, termasuk pembentukan dokumen pengadaan dan pelaksanaan prakualifikasi serta pemilihan Badan Usaha. Selain itu, kebijakan ini juga menetapkan persyaratan bagi Badan Usaha yang ingin berpartisipasi, seperti kewajiban memiliki NPWP, tidak termasuk dalam Daftar Hitam, dan memiliki kemampuan finansial serta teknis yang memadai.

(-)

(-)