For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 42 Tahun 2022

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 42 Tahun 2022 tentang Keprotokolan di Lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Also known as: Permendikbudriset 42/2022 · Permendikbudriset No. 42 Tahun 2022 · Permendikbudriset Nomor 42 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:8 Agustus 2022Publication Date:2 Agustus 2022
Keprotokolan Negara

Information

TypePeraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
ThemeKeprotokolan di Lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
LocationKementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Effective Date08 Agustus 2022
Publication Date02 Agustus 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 47 Tahun 2006 tentang Pedoman Keprotokolan di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional. 2. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 65 Tahun 2017 tentang Pedoman Keprotokolan di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan pedoman penyelenggaraan keprotokolan di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), memberikan acuan bagi Petugas Protokol, dan menciptakan hubungan baik antar kementerian/lembaga dan unit kerja. Keprotokolan meliputi Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan pada Acara Resmi yang diselenggarakan di Kemendikbudristek, perguruan tinggi negeri, lembaga layanan pendidikan tinggi, dan unit pelaksana teknis. Tata Tempat diatur berdasarkan urutan jabatan, dengan Menteri menduduki urutan tertinggi. Tata Upacara mencakup upacara bendera dan bukan upacara bendera, dengan detail pelaksanaan yang berbeda. Tata Penghormatan meliputi penghormatan terhadap Bendera Negara, Lambang Negara, gambar resmi Presiden dan Wakil Presiden, serta Menteri. Tamu Kementerian mendapatkan pengaturan keprotokolan sebagai penghormatan.

(-)

(-)