For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2017

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2017 tentang Pedoman Keprotokolan Di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi

Also known as: Permen Ristekdikti 65/2017 · Permen Ristekdikti No. 65 Tahun 2017 · Permen Ristekdikti Nomor 65 Tahun 2017

Status:
Inactive
Effective Date:25 Oktober 2017Publication Date:23 Oktober 2017
Standar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
ThemePedoman Keprotokolan Di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi
LocationKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Effective Date25 Oktober 2017
Publication Date23 Oktober 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Negara Riset dan Teknologi Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pedoman Keprotokolan di Kementerian Riset dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1645). 2. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 047 Tahun 2006 tentang Pedoman Keprotokolan di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional yang berkaitan dengan penyelenggaraan Keprotokolan di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, perguruan tinggi negeri, dan koordinasi perguruan tinggi swasta.

Peraturan ini disusun untuk memberikan pedoman keprotokolan di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi keprotokolan. Pedoman ini mengatur tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan dalam acara kenegaraan atau acara resmi. Penyelenggaraan keprotokolan melibatkan berbagai unit kerja di kementerian, termasuk Biro Keuangan dan Umum, Sekretariat Direktorat Jenderal, dan unit kerja di perguruan tinggi negeri serta koordinasi perguruan tinggi swasta. Pedoman ini juga mencakup pengaturan acara resmi yang dihadiri oleh pejabat negara, pejabat pemerintah, dan tokoh masyarakat tertentu, serta tata cara pelaksanaan upacara bendera dan bukan upacara bendera. Selain itu, pedoman ini menetapkan tata tempat dan tata penghormatan bagi pejabat negara dan tokoh masyarakat dalam acara kenegaraan dan acara resmi.

(-)

(-)