For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6 Tahun 2026

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut

Also known as: Permen KKP 6/2026 · Permen KKP No. 6 Tahun 2026 · Permen KKP Nomor 6 Tahun 2026

Status:
Active
Effective Date:6 Maret 2026Publication Date:5 Maret 2026
Pertambangan Mineral dan BatubaraKelautan & PerikananPerdagangan Internasional & Ekspor-Impor

Information

TypePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Effective Date06 Maret 2026
Publication Date05 Maret 2026

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 3 Tahun 2025.

Peraturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2025 yang mengubah ketentuan mengenai pengelolaan hasil sedimentasi di laut. Kebijakan ini bertujuan untuk memperbarui tata kelola pembersihan dan pemanfaatan sedimen laut agar tetap menjaga daya dukung serta daya tampung ekosistem pesisir dan laut.

Secara substansial, peraturan ini mengatur penajaman definisi teknis terkait hasil sedimentasi dan pengendaliannya. Menteri diberikan kewenangan untuk menetapkan kandungan jenis mineral yang terdapat pada hasil sedimentasi sebagai acuan pemanfaatan. Selain itu, dilakukan penyesuaian terhadap kriteria prakiraan dampak lingkungan yang mencakup aspek fisik dan sosial ekonomi, serta rincian upaya pengendalian yang meliputi lokasi, waktu, sarana (kapal isap), dan metode pembersihan.

Peraturan ini juga memperkuat mekanisme perencanaan dengan menetapkan bahwa dokumen perencanaan menjadi dasar pertimbangan penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dan persetujuan lingkungan. Terkait perizinan, diatur mengenai pembentukan tim uji tuntas yang bersifat ad hoc untuk memverifikasi proposal dan kriteria pelaku usaha, di mana kewenangan penerbitan surat persetujuan atau penolakan dapat dimandatkan kepada Direktur Jenderal. Pelaku usaha yang telah memperoleh Izin Pemanfaatan Pasir Laut diwajibkan untuk menyelesaikan persyaratan perizinan berusaha berbasis risiko sesuai dengan KBLI 08104.

(-)

(-)