For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33 Tahun 2023

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut

Also known as: Permen KKP 33/2023 · Permen KKP No. 33 Tahun 2023 · Permen KKP Nomor 33 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:18 Oktober 2023Publication Date:16 Oktober 2023
Kelautan & Perikanan

Peraturan Menteri ini mencabut: 1. Ketentuan mengenai standar usaha penggalian pasir: pemanfaatan pasir laut yang tercantum dalam Lampiran I huruf A angka 3 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 317).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pengelolaan hasil sedimentasi di laut, yang bertujuan untuk menanggulangi sedimentasi yang dapat menurunkan daya dukung dan daya tampung ekosistem pesisir dan laut, serta mengoptimalkan hasil sedimentasi untuk kepentingan pembangunan dan rehabilitasi ekosistem. Pengelolaan ini meliputi perencanaan, pengendalian, pemanfaatan, dan pengawasan. Perencanaan dilakukan dengan menyusun dokumen perencanaan yang memuat sebaran lokasi prioritas, jenis mineral, volume hasil sedimentasi, prakiraan dampak sedimentasi, upaya pengendalian, rencana pemanfaatan, dan rencana rehabilitasi ekosistem. Pengendalian dilakukan melalui pembersihan hasil sedimentasi dengan sarana yang ramah lingkungan. Pemanfaatan hasil sedimentasi dilakukan sesuai rencana, berdasarkan kebutuhan material dan volume pembersihan, baik untuk kebutuhan dalam negeri (reklamasi, pembangunan infrastruktur pemerintah dan swasta) maupun ekspor jika kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi. Pelaku usaha yang melakukan pembersihan dan pemanfaatan wajib memiliki Izin Pemanfaatan Pasir Laut. Monitoring dan evaluasi dilakukan secara berkala untuk memastikan kesesuaian pelaksanaan dengan izin yang diberikan.

(-)

(-)