Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Perubahan tersebut meliputi:
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan dilakukan untuk memberikan jaminan kepastian berusaha dan kemudahan bagi pelaku usaha dalam pemanfaatan pasir laut, dengan melakukan perubahan terhadap pengaturan kandungan jenis mineral beserta batasan kandungannya pada hasil sedimentasi di laut, persyaratan pemenuhan kebutuhan pasir laut di dalam negeri, dan dasar penghitungannya.
Ketentuan Substansial:
Pasal 10: Mengatur identifikasi kandungan jenis mineral pada Hasil Sedimentasi di Laut, yang meliputi mineral berharga dan/atau mineral logam dan mineral bukan logam. Menteri menetapkan batasan kandungan mineral sebagai acuan dalam pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut.
Pasal 22: Menegaskan bahwa pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut untuk kegiatan penempatan dilakukan pada lokasi penampungan sementara dan/atau tujuan akhir pemanfaatan.
Pasal 23: Mengatur kebutuhan material Hasil Sedimentasi di Laut berupa pasir laut untuk dalam negeri, yang merupakan akumulasi rencana pemenuhan kebutuhan untuk kegiatan reklamasi, pembangunan infrastruktur pemerintah, dan pembangunan prasarana oleh Pelaku Usaha. Kebutuhan ini dihitung berdasarkan izin pelaksanaan reklamasi yang telah diterbitkan atau permohonan dari kementerian/lembaga, pemerintah daerah, atau Pelaku Usaha kepada Menteri.
Pasal 23A dan 23B: Menetapkan bahwa kebutuhan material Hasil Sedimentasi di Laut berupa pasir laut untuk dalam negeri ditetapkan setiap tahun dengan Keputusan Menteri dan dapat dievaluasi apabila diperlukan. Menteri melakukan penghitungan pemenuhan kebutuhan material Hasil Sedimentasi di Laut berupa pasir laut untuk dalam negeri kepada setiap Pelaku Usaha yang mengajukan permohonan izin pemanfaatan pasir laut secara proporsional.
Pasal 25: Mengatur persyaratan bagi Pelaku Usaha yang akan melakukan ekspor pasir laut, termasuk pengajuan surat permohonan rekomendasi ekspor pasir laut kepada Menteri dan penerbitan rekomendasi oleh Menteri.
Pasal 27: Mengatur pengumuman sebaran lokasi prioritas dan volume Hasil Sedimentasi di Laut oleh Menteri, yang termuat dalam dokumen perencanaan. Pelaku Usaha kemudian mengajukan permohonan Izin Pemanfaatan Pasir Laut kepada Menteri.