on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 1957 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 1951 (Lembaran-Negara No. 77 Tahun 1951) Mengenai "Peraturan Perbaikan Pelabuhan"
Also known as: PP 62/1957 · PP No. 62 Tahun 1957 · PP Nomor 62 Tahun 1957
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat dengan tujuan untuk menyesuaikan ketentuan yang ada dengan pembentukan Kementerian Pelajaran. Hal ini dianggap perlu karena adanya sangkut paut antara peraturan yang ada dengan keberadaan kementerian tersebut.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengubah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 55 tahun 1951, di mana kata-kata "Menteri Perhubungan" diubah menjadi "Menteri Pelajaran". Perubahan ini menunjukkan adanya penyesuaian kewenangan dari Menteri Perhubungan ke Menteri Pelajaran terkait peraturan perbaikan pelabuhan.