For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 1962

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 1962 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 1951 Jang Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah No. 62 Tahun 1957

Also known as: PP 21/1962 · PP No. 21 Tahun 1962 · PP Nomor 21 Tahun 1962

Status:
Active
Publication Date:24 September 1962
Perizinan & Pelayanan PublikTransportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePencabutan Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 1951 Jang Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah No. 62 Tahun 1957
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date24 September 1962
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1951 tentang Perbaikan Pelabuhan 2. Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1957 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1951 Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dikeluarkan untuk mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1951 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1957, sehubungan dengan Instruksi Presiden No. Instr. 4/Ko.T.O.E. tahun 1962 tentang Penguasaan dan Pengusahaan Pelabuhan. Tujuannya adalah untuk mengatur pelabuhan melalui pembentukan Badan Penguasa dan Pengusahaan Pelabuhan oleh Wakil Menteri Pertama Bidang Distribusi.

Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengalihkan pengaturan pelabuhan dari peraturan pemerintah sebelumnya kepada otoritas baru yang akan dibentuk, yaitu Badan Penguasa dan Pengusahaan Pelabuhan. Dengan demikian, pengaturan pelabuhan tidak lagi diatur oleh peraturan pemerintah yang dicabut, tetapi oleh badan baru yang dibentuk sesuai dengan instruksi presiden.

1. Pencabutan berlakunya Peraturan Pemerintah ini berlaku tepat pada saat terbentuknya Badan Penguasa dan Pengusahaan Pelabuhan-pelabuhan.

(-)