on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 120 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Sub Bidang Keselamatan Transportasi Darat dan Sub Bidang Transportasi Perkotaan
Also known as: Permenhub 120/2015 · Permenhub No. 120 Tahun 2015 · Permenhub Nomor 120 Tahun 2015
Peraturan ini bertujuan untuk memberikan petunjuk teknis penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Sub Bidang Keselamatan Transportasi Darat dan Sub Bidang Transportasi Perkotaan. DAK ini bersumber dari APBN dan dialokasikan kepada daerah tertentu untuk mendanai kegiatan keselamatan transportasi darat dan perkotaan sesuai prioritas nasional. DAK dialokasikan untuk pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, dan hanya dapat digunakan untuk pengadaan fasilitas keselamatan jalan dan transportasi perkotaan. Pelaksanaan kegiatan harus sesuai dengan persyaratan teknis yang berlaku dan melibatkan kajian serta peninjauan lapangan. Gubernur, Bupati, atau Walikota wajib menyampaikan laporan triwulan mengenai pelaksanaan kegiatan dan penggunaan DAK kepada Menteri terkait.