on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2020 tentang Petunjuk Operasional Penyelenggaraan Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2020
Also known as: Permenhub 46/2020 · Permenhub No. 46 Tahun 2020 · Permenhub Nomor 46 Tahun 2020
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 46 Tahun 2020 ini bertujuan untuk menetapkan petunjuk operasional penyelenggaraan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2020. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memenuhi kebutuhan standar teknis kegiatan dalam penyelenggaraan DAK Fisik, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2019. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan DAK Fisik, yang mencakup bidang transportasi laut dan subbidang keselamatan jalan. Pemerintah daerah bertanggung jawab untuk menyusun usulan rencana kegiatan (URK) yang diverifikasi dan disepakati oleh badan perencanaan pembangunan daerah. DAK Fisik digunakan untuk membiayai peningkatan keselamatan transportasi jalan serta pembangunan dan rehabilitasi prasarana transportasi sungai, danau, dan penyeberangan. Selain itu, DAK Fisik juga dapat digunakan untuk kegiatan penunjang seperti biaya tender dan honorarium fasilitator kegiatan.