on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/OT.140/7/2014 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan Lingkup Kementerian Pertanian
Also known as: Permentan 98/Permentan/OT.140/7/2014 · Permentan No. 98/Permentan/OT.140/7/2014
Peraturan Menteri Pertanian ini dimaksudkan sebagai acuan dalam penyusunan Peraturan Perundang-undangan di lingkup Kementerian Pertanian. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan keseragaman bentuk Peraturan Perundang-undangan, keterpaduan materi dan koordinasi dalam penyusunan, menjamin kesesuaian dengan kebutuhan dan sistem hukum nasional, menjamin kepastian hukum, dan meningkatkan Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi (SJDI) Hukum.
Peraturan ini mengatur perencanaan penyusunan berbagai jenis peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri Pertanian (Permentan), dan Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan). Penyusunan peraturan perundang-undangan dilakukan oleh Unit Kerja Pengusul, yang harus memuat daftar judul, dasar hukum, materi pokok, unit kerja/instansi terkait, dan target penyelesaian.
Tata cara penyusunan Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Peraturan Presiden mengikuti Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Untuk Rancangan Permentan dan/atau Rancangan Kepmentan, Unit Kerja Eselon II Pengusul melakukan penelitian dan pengkajian kebutuhan dari aspek filosofis, sosiologis, ekonomis, dan politis, yang dirumuskan dalam Naskah Kebijakan. Rancangan Permentan dapat melibatkan uji publik dan notifikasi. Sekretaris Jenderal menugaskan Kepala Unit Kerja Eselon II yang membidangi hukum untuk memeriksa kelengkapan dan melakukan penelaahan terhadap Rancangan Permentan dan/atau Rancangan Kepmentan.
Peraturan ini juga mengatur bentuk dan standar pengetikan Permentan, Kepmentan, dan Keputusan Pimpinan Unit Kerja Eselon I, termasuk format, ukuran kertas, margin, jenis huruf, dan ukuran huruf. Permentan yang disahkan oleh Menteri diketik di atas kertas berlogo Burung Garuda Emas, sementara Kepmentan yang disahkan oleh Pimpinan Unit Kerja Eselon I atas nama Menteri diketik di atas kertas berlogo Burung Garuda Biru.