For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 25/PERMENTAN/OT.010/7/2017 Tahun 2017

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 25/PERMENTAN/OT.010/7/2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Lingkup Kementerian Pertanian

Also known as: Permentan 25/PERMENTAN/OT.010/7/2017 · Permentan No. 25/PERMENTAN/OT.010/7/2017

Status:
Active
Effective Date:20 Juli 2017Publication Date:17 Juli 2017
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Menteri Pertanian
ThemeTata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Lingkup Kementerian Pertanian
LocationKementerian Pertanian
Effective Date20 Juli 2017
Publication Date17 Juli 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/OT.140/7/2014 tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Lingkup Kementerian Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1017).

Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan lingkup Kementerian Pertanian, dengan tujuan untuk mewujudkan keseragaman format, keterpaduan materi dan bentuk, kesesuaian dengan kebutuhan dan sistem hukum nasional, kepastian hukum, dan Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi (SJDI) Hukum. Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dilakukan mulai dari tahapan perencanaan yang diusulkan oleh Unit Kerja Eselon I Pengusul, yang memuat judul, latar belakang, dasar hukum, materi muatan yang akan diatur dan unit kerja/instansi terkait dan target penyelesaian. Usulan tersebut menjadi dasar pertimbangan untuk ditetapkan dalam Program Legislasi Pertanian (Prolegtan), yang ditetapkan paling lambat pada bulan Desember tahun berjalan dengan Keputusan Menteri Pertanian. Penyusunan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) dilakukan dengan pengkajian terhadap kebutuhan dari aspek teknis, dirumuskan dalam bentuk naskah kebijakan, dan disusun rancangan Permentan berdasarkan naskah kebijakan tersebut. Rancangan Permentan yang telah disetujui oleh Pimpinan Unit Kerja Eselon I Pengusul disampaikan kepada Menteri dengan tembusan Sekretaris Jenderal, disertai naskah kebijakan, salinan lunak rancangan Permentan, notulen dan daftar hadir pembahasan, serta notulen dan daftar hadir rapat dengar pendapat umum dan/atau surat notifikasi dalam hal diperlukan. Rancangan Permentan tersebut kemudian ditelaah dan diharmonisasi oleh Sekretaris Jenderal melalui Unit Kerja Eselon II yang membidangi hukum pada Sekretariat Jenderal, dengan mengikutsertakan perancang Peraturan Perundang-undangan. Rancangan Permentan yang telah diharmonisasikan diproses lebih lanjut untuk kemudian dimohonkan tanda tangan kepada Menteri dalam penetapannya. Permentan yang telah ditetapkan diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ketentuan mengenai penyusunan dan pembahasan Permentan berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyusunan dan pembahasan Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan), undang-undang, peraturan pemerintah, dan peraturan presiden. Permentan yang diundangkan dan memperoleh nomor Berita Negara Republik Indonesia diunggah dalam website Kementerian Pertanian dan didokumentasikan dalam bentuk abstraksi, kompendium, himpunan, dan informasi hukum.

1. Permentan yang ditandatangan oleh Pejabat Unit Kerja Eselon I atas nama Menteri yang sudah ada sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, harus dimaknai sebagai Kepmentan, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.

(-)