For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 39 Tahun 2014

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 39 Tahun 2014 tentang Rincian Tugas Unit Kerja Dl Lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan

Also known as: Permendikbud 39/2014 · Permendikbud No. 39 Tahun 2014 · Permendikbud Nomor 39 Tahun 2014

Status:
Inactive
Effective Date:3 Juni 2014Publication Date:13 Mei 2014
Sistem Pendidikan NasionalStruktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
ThemeRincian Tugas Unit Kerja Dl Lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan
LocationKementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Effective Date03 Juni 2014
Publication Date13 Mei 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 1002 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2014.

Peraturan Menteri ini menetapkan rincian tugas unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan Pasal 1002 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2014.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup rincian tugas dari berbagai unit kerja di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal, seperti Bagian Perencanaan dan Penganggaran, Bagian Keuangan, Bagian Hukum dan Kepegawaian, dan Bagian Umum. Selain itu, diatur pula rincian tugas unit kerja di lingkungan Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman, Direktorat Pembinaan Kesenian dan Perfilman, Direktorat Pembinaan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi, Direktorat Sejarah dan Nilai Budaya, serta Direktorat Internalisasi Nilai dan Diplomasi Kebudayaan.

Rincian tugas mencakup berbagai kegiatan seperti penyusunan program kerja, pengumpulan dan pengolahan data, penyusunan bahan kebijakan, koordinasi pelaksanaan program, pemantauan dan evaluasi, serta penyusunan laporan. Peraturan ini juga mengatur tugas-tugas spesifik terkait dengan bidang kebudayaan, seperti pelestarian cagar budaya, pembinaan kesenian, dan diplomasi budaya.

(-)

(-)