For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 56 Tahun 2015

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 56 Tahun 2015 tentang Rincian Tugas Unit Kerja Dl Lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan

Also known as: Permendikbud 56/2015 · Permendikbud No. 56 Tahun 2015 · Permendikbud Nomor 56 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2015Publication Date:11 Desember 2015
Perencanaan Pembangunan NasionalPariwisata & Kebudayaan

Information

TypePeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
ThemeRincian Tugas Unit Kerja Dl Lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan
LocationKementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Effective Date29 Desember 2015
Publication Date11 Desember 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 39 Tahun 2014 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 56 Tahun 2015 ini ditetapkan untuk menyesuaikan rincian tugas unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan dengan struktur organisasi baru yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa tugas dan fungsi unit kerja eselon I di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan terkini. Peraturan ini mengatur pembagian tugas dan tanggung jawab yang jelas bagi setiap bagian dan subbagian di dalam Direktorat Jenderal Kebudayaan, termasuk dalam hal perencanaan, penganggaran, pengelolaan data dan informasi, serta evaluasi program dan anggaran. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan prosedur dan standar operasional untuk berbagai kegiatan di bidang kebudayaan, seperti pelestarian cagar budaya, pengembangan seni, dan diplomasi budaya.

(-)

(-)