For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 167 Tahun 1961

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 167 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Jawa Timur III

Also known as: PP 167/1961 · PP No. 167 Tahun 1961 · PP Nomor 167 Tahun 1961

Status:
Inactive
Effective Date:1 Januari 1961Publication Date:26 April 1961
Kehutanan & PerkebunanBadan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePendirian Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Jawa Timur III
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Januari 1961
Publication Date26 April 1961
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 167 Tahun 1961 ini bertujuan untuk mendirikan Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Jawa Timur III (PPN Jatim III) sebagai bagian dari pelaksanaan Undang-undang Nomor 19 Prp tahun 1960. Perusahaan ini dibentuk untuk mengelola usaha di bidang perkebunan dengan tujuan mendukung pembangunan ekonomi nasional dalam kerangka ekonomi terpimpin. Perusahaan ini akan mengutamakan kebutuhan rakyat dan kesejahteraan kerja, serta beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip komersial yang sehat. PPN Jatim III akan mengambil alih hak, kewajiban, dan aset dari beberapa pabrik gula yang dilebur ke dalamnya. Direksi perusahaan bertanggung jawab atas pengelolaan dan kebijakan perusahaan, dengan dukungan dari Kuasa Direksi dan Pembantu Kuasa Direksi. Modal awal perusahaan ditetapkan sebesar Rp447.000.000,- dan dapat ditambah melalui peraturan pemerintah. Perusahaan juga diwajibkan untuk menyusun laporan keuangan tahunan dan berkala, serta mengalokasikan laba bersih untuk berbagai dana dan cadangan sesuai ketentuan yang berlaku.

1. Pemasaran hasil-hasil perkebunan dari perusahaan-perusahaan yang dilebur ke dalam PPN Jatim III dilakukan oleh perusahaan ini, selama belum dapat ditampung oleh Perusahaan Negara lain, dengan memperhatikan petunjuk Menteri Perdagangan.

(-)