For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2016

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Minimum Bagi Perguruan Tinggi Negeri Yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum

Also known as: Permen Ristekdikti 74/2016 · Permen Ristekdikti No. 74 Tahun 2016 · Permen Ristekdikti Nomor 74 Tahun 2016

Status:
Inactive
Effective Date:1 November 2016Publication Date:27 Oktober 2016
Standar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
ThemePedoman Penyusunan Standar Pelayanan Minimum Bagi Perguruan Tinggi Negeri Yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
LocationKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Effective Date01 November 2016
Publication Date27 Oktober 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Semua ketentuan yang mengatur mengenai pedoman penyusunan standar pelayanan minimum bagi Perguruan Tinggi Negeri yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Perguruan Tinggi Negeri yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dalam menyusun Standar Pelayanan Minimum (SPM). SPM adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang wajib diberikan oleh perguruan tinggi negeri kepada masyarakat. Perguruan tinggi negeri harus menyusun SPM berdasarkan lampiran yang merupakan bagian dari peraturan ini. SPM harus mencakup jenis pelayanan, indikator SPM, dan batas waktu pencapaian. SPM ditetapkan dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

(-)

(-)