on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 40 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Minimum Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum bagi Satuan Kerja di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Also known as: Permendikbud 40/2020 · Permendikbud No. 40 Tahun 2020 · Permendikbud Nomor 40 Tahun 2020
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan pelayanan publik di satuan kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang menerapkan pola keuangan badan layanan umum. Tujuannya adalah menyusun standar pelayanan minimum (SPM) sebagai pedoman untuk meningkatkan kualitas layanan dan memenuhi persyaratan administratif pengelolaan keuangan.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur kewajiban satuan kerja untuk menyusun SPM yang mempertimbangkan kualitas, pemerataan, dan kemudahan layanan. SPM harus memuat pendahuluan, dasar pengembangan, ruang lingkup, strategi implementasi, serta pemantauan dan evaluasi. Satuan kerja harus mengajukan dokumen usulan SPM yang ditelaah oleh unit utama pembina dan Sekretaris Jenderal sebelum disetujui dan ditetapkan.