on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 1955 tentang Peraturan Pembebasan dari Bea-Masuk dan Bea-Keluar Umum untuk Keperluan Golongan-Golongan Pejabat dan Ahli Bangsa Asing yang Tertentu
Also known as: PP 19/1955 · PP No. 19 Tahun 1955 · PP Nomor 19 Tahun 1955
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1955 ini bertujuan untuk memberikan dasar hukum bagi pembebasan bea masuk dan bea keluar umum bagi pejabat dan ahli bangsa asing tertentu yang memberikan bantuan teknik dalam bidang ekonomi dan kebudayaan di Indonesia. Pembebasan ini berlaku untuk barang-barang yang digunakan untuk keperluan pribadi dan resmi oleh pejabat dan ahli dari Perserikatan Bangsa-Bangsa, negara asing, dan organisasi asing lainnya. Selain itu, barang-barang yang dikirim oleh negara dan organisasi tersebut untuk keperluan resmi juga dibebaskan dari bea masuk. Peraturan ini juga mengatur bahwa barang-barang yang dikeluarkan oleh pejabat dan ahli tersebut tidak dikenakan bea keluar umum. Menteri Keuangan diberi wewenang untuk menetapkan peraturan pelaksanaan lebih lanjut dan mengumumkan nama-nama organisasi yang terkait dengan pembebasan ini.