For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1955

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1955 tentang Penjualan Rumah-Rumah Negara Kepada Pegawai-Pegawai Negeri

Also known as: PP 24/1955 · PP No. 24 Tahun 1955 · PP Nomor 24 Tahun 1955

Status:
Inactive
Effective Date:26 Agustus 1955Publication Date:13 Agustus 1955
Aset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenjualan Rumah-Rumah Negara Kepada Pegawai-Pegawai Negeri
LocationPemerintah Pusat
Effective Date26 Agustus 1955
Publication Date13 Agustus 1955
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1955 ini bertujuan untuk mengatasi kesulitan perumahan yang dialami oleh pegawai negeri dengan memberikan kesempatan kepada mereka untuk membeli rumah-rumah negara. Latar belakang kebijakan ini adalah keterbatasan pembangunan rumah baru akibat kondisi keuangan negara yang terbatas. Kebijakan ini mengatur penjualan rumah negara golongan III kepada pegawai negeri melalui mekanisme sewa-beli dengan jangka waktu antara 5 hingga 20 tahun. Penetapan harga rumah dan tanah dilakukan oleh panitia yang dibentuk oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga. Selain itu, terdapat pembatasan bahwa hanya pegawai negeri dengan masa dinas minimal 10 tahun yang dapat membeli rumah ini.

(-)

(-)