For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2016

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2016 tentang Gelar Dan Tata Cara Penulisan Gelar Di Perguruan Tinggi

Also known as: Permen Ristekdikti 63/2016 · Permen Ristekdikti No. 63 Tahun 2016 · Permen Ristekdikti Nomor 63 Tahun 2016

Status:
Inactive
Effective Date:28 September 2016Publication Date:23 September 2016
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
ThemeGelar Dan Tata Cara Penulisan Gelar Di Perguruan Tinggi
LocationKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Effective Date28 September 2016
Publication Date23 September 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 154 Tahun 2014 tentang Rumpun Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta Gelar Lulusan Perguruan Tinggi. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014, yang mengatur tentang gelar dan tata cara penulisan gelar di perguruan tinggi. Tujuannya adalah untuk memberikan panduan yang jelas mengenai pemberian dan penulisan gelar bagi lulusan pendidikan akademik, vokasi, profesi, dan spesialis. Gelar diberikan kepada mahasiswa yang telah menyelesaikan semua persyaratan program studi dan dinyatakan lulus. Gelar yang diperoleh dari perguruan tinggi di Indonesia wajib menggunakan Bahasa Indonesia. Perguruan tinggi diwajibkan menyesuaikan pemberian gelar sesuai dengan peraturan ini dalam waktu satu tahun sejak diundangkan.

1. Gelar yang diberikan sebelum Peraturan Menteri ini ditetapkan dinyatakan sah dan tetap berlaku. 2. Semua ketentuan mengenai Gelar lulusan perguruan tinggi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 154 Tahun 2014 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(-)