For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2018

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2018 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, Dan Tata Cara Penulisan Gelar Di Perguruan Tinggi

Also known as: Permen Ristekdikti 59/2018 · Permen Ristekdikti No. 59 Tahun 2018 · Permen Ristekdikti Nomor 59 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:28 Desember 2018Publication Date:20 Desember 2018
Profesi & Sertifikasi KeahlianSistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
ThemeIjazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, Dan Tata Cara Penulisan Gelar Di Perguruan Tinggi
LocationKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Effective Date28 Desember 2018
Publication Date20 Desember 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 Tahun 2014 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1179) 2. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 63 Tahun 2016 tentang Gelar dan Tata Cara Penulisan Gelar di Perguruan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1463)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengatur ketertiban penerbitan ijazah, sertifikat kompetensi, sertifikat profesi, gelar, dan tata cara penulisan gelar di perguruan tinggi. Kebijakan ini didasarkan pada ketentuan Pasal 44 ayat (5) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi serta Pasal 18 dan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014. Peraturan ini menetapkan bahwa ijazah, sertifikat kompetensi, dan sertifikat profesi harus diterbitkan dengan prinsip kehati-hatian, akurasi, dan legalitas. Ijazah harus disertai dengan Transkrip Akademik dan Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI), dan semua dokumen ini harus diverifikasi secara elektronik. Sertifikat Kompetensi dan Sertifikat Profesi diterbitkan bekerja sama dengan organisasi profesi atau lembaga terkait. Gelar akademik, vokasi, dan profesi diberikan kepada mahasiswa yang telah menyelesaikan semua persyaratan program studi dan dinyatakan lulus. Gelar yang tidak sah dapat dicabut oleh Menteri atau perguruan tinggi terkait.

1. Ijazah yang telah diterbitkan oleh perguruan tinggi sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku dinyatakan sah dan tetap berlaku. 2. Sertifikat Kompetensi yang telah diterbitkan oleh perguruan tinggi bekerja sama dengan organisasi profesi, lembaga pelatihan, atau lembaga sertifikasi sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku dinyatakan sah dan tetap berlaku. 3. Sertifikat Profesi yang telah diterbitkan oleh perguruan tinggi bersama Kementerian, kementerian lain, LPNK, dan/atau organisasi profesi sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku dinyatakan sah dan tetap berlaku.

1. Gelar akademik, Gelar vokasi, dan Gelar profesi dinyatakan tidak sah dan dicabut oleh Menteri apabila dikeluarkan oleh perguruan tinggi dan/atau program studi yang tidak terakreditasi dan/atau perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan tinggi yang tanpa hak mengeluarkan Gelar akademik, Gelar vokasi, dan Gelar profesi. 2. Gelar akademik, Gelar vokasi, atau Gelar profesi dinyatakan tidak sah dan dicabut oleh perguruan tinggi apabila karya ilmiah yang digunakan untuk memperoleh Gelar akademik, Gelar vokasi, atau Gelar profesi terbukti merupakan hasil jiplakan atau plagiat.