For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 42/Permentan/PP.040/7/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 42/Permentan/PP.040/7/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 108/Permentan/PD.410/9/2014 Tentang Pemasukan Sapi Bakalan, Sapi Indukan, Dan Sapi Siap Potong Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia

Also known as: Permentan 42/Permentan/PP.040/7/2015 · Permentan No. 42/Permentan/PP.040/7/2015

Status:
Inactive
Effective Date:29 Juli 2015Publication Date:28 Juli 2015
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Menteri Pertanian
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 108/Permentan/PD.410/9/2014 Tentang Pemasukan Sapi Bakalan, Sapi Indukan, Dan Sapi Siap Potong Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
LocationKementerian Pertanian
Effective Date29 Juli 2015
Publication Date28 Juli 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 108/Permentan/PD.410/9/2014 tentang Pemasukan Sapi Bakalan, Sapi Indukan, dan Sapi Siap Potong Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia.

Peraturan Menteri Pertanian ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 108/Permentan/PD.410/9/2014 tentang Pemasukan Sapi Bakalan, Sapi Indukan, dan Sapi Siap Potong Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia. Perubahan tersebut meliputi penghapusan ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf e, perubahan ketentuan Pasal 24 ayat (1) huruf e, Pasal 25, Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 35. Selain itu, ditambahkan pasal baru, yaitu Pasal 25A, di antara Pasal 25 dan Pasal 26. Peraturan ini juga menegaskan bahwa ketentuan lain dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 108/Permentan/PD.410/9/2014 tetap berlaku. Secara substansial, perubahan ini mempengaruhi persyaratan pemasukan sapi indukan, informasi yang dimuat dalam rekomendasi pemasukan, proses permohonan rekomendasi, dan waktu pelayanan permohonan rekomendasi. Peraturan ini juga mengatur pemasukan sapi siap potong oleh pelaku usaha dan Badan Usaha Milik Negara dalam rangka stabilisasi pasokan.

1. Negara asal *farm registered premises/approved premises* atau nama lain yang sejenis yang telah melakukan pemasukan Sapi Bakalan Sapi Indukan dan Sapi Siap Potong sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan dapat ditetapkan sebagai negara asal *farm registered premises/approved premises* atau nama lain yang sejenis pemasukan ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia. 2. Rekomendasi pemasukan yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan tetap berlaku sampai habis masa berlakunya.

(-)