Peraturan Menteri Pertanian ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 108/Permentan/PD.410/9/2014 tentang Pemasukan Sapi Bakalan, Sapi Indukan, dan Sapi Siap Potong Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia. Perubahan tersebut meliputi penghapusan ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf e, perubahan ketentuan Pasal 24 ayat (1) huruf e, Pasal 25, Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 35. Selain itu, ditambahkan pasal baru, yaitu Pasal 25A, di antara Pasal 25 dan Pasal 26. Peraturan ini juga menegaskan bahwa ketentuan lain dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 108/Permentan/PD.410/9/2014 tetap berlaku. Secara substansial, perubahan ini mempengaruhi persyaratan pemasukan sapi indukan, informasi yang dimuat dalam rekomendasi pemasukan, proses permohonan rekomendasi, dan waktu pelayanan permohonan rekomendasi. Peraturan ini juga mengatur pemasukan sapi siap potong oleh pelaku usaha dan Badan Usaha Milik Negara dalam rangka stabilisasi pasokan.