For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 48/PERMENTAN/PK.440/8/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 48/PERMENTAN/PK.440/8/2015 Tahun 2015 tentang Pemasukan Sapi Bakalan dan Sapi Indukan Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia

Also known as: Permentan 48/PERMENTAN/PK.440/8/2015 · Permentan No. 48/PERMENTAN/PK.440/8/2015

Status:
Active
Effective Date:2 September 2015Publication Date:28 Agustus 2015
Ketahanan Pangan & Pertanian

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 108/Permentan/PD.410/9/2014 tentang Pemasukan Sapi Bakalan, Sapi Indukan, dan Sapi Siap Potong Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia (Berita Negara Tahun 2014 Nomor 1275); 2. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 42/Permentan/PP.040/7/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 108/Permentan/PD.410/9/2014 tentang Pemasukan Sapi Bakalan, Sapi Indukan, dan Sapi Siap Potong Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia (Berita Negara Tahun 2015 Nomor 1099).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pemasukan sapi bakalan dan sapi indukan ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia dengan tujuan melindungi kesehatan hewan, kesehatan masyarakat, dan kesehatan lingkungan, memenuhi kebutuhan populasi sapi indukan dan daging di dalam negeri, meningkatkan nilai tambah dan menciptakan lapangan kerja, serta memberikan kelancaran dan kepastian dalam pemasukan. Pemasukan dapat dilakukan oleh pelaku usaha atau Badan Usaha Milik Negara setelah mendapatkan izin dari Menteri Perdagangan dengan rekomendasi dari Menteri Pertanian. Sapi yang dimasukkan harus memenuhi persyaratan teknis kesehatan hewan, termasuk berasal dari negara dan farm yang disetujui, memenuhi persyaratan kesehatan hewan yang ditentukan oleh Direktur Kesehatan Hewan, dan memiliki jaminan kesehatan hewan dari otoritas veteriner negara asal. Peraturan ini juga mengatur tata cara permohonan persetujuan negara asal dan farm, serta tata cara permohonan rekomendasi pemasukan yang meliputi persyaratan dokumen dan proses perizinan. Pengawasan terhadap pemasukan dilakukan oleh dokter hewan berwenang atau dokter hewan PPNS untuk memastikan pemenuhan persyaratan kesehatan hewan.

1. Negara asal, farm, registered premises/approved premises atau nama lain yang sejenis yang telah melakukan pemasukan sapi bakalan atau sapi indukan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan dapat ditetapkan sebagai negara asal, farm, registered premises/approved premises atau nama lain yang sejenis untuk pemasukan ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia. 2. Registered premises/approved premises atau nama lain yang sejenis untuk negara asal yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan dinyatakan tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya. 3. Negara asal yang registered premises/approved premises atau nama lain yang sejenisnya telah berakhir masa berlakunya sepanjang memenuhi persyaratan dapat ditetapkan kembali berdasarkan Peraturan Menteri ini. 4. Rekomendasi yang diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan dinyatakan tetap berlaku sampai habis masa berlakunya. 5. Waktu pelayanan permohonan rekomendasi Sapi Bakalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 berlaku mulai bulan Desember 2015. 6. Penerimaan permohonan pemasukan Sapi Bakalan untuk periode September 2015 dilakukan mulai tanggal 1-10 September 2015.

Pelaku usaha atau Badan Usaha Milik Negara yang melanggar ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf b dan huruf c, Pasal 20 huruf j, dan Pasal 25 dikenakan sanksi berupa pencabutan rekomendasi pemasukan dan/atau tidak diberikan rekomendasi pemasukan berikutnya.