on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial
Also known as: PERPRES 71/2023 · PERPRES No. 71 Tahun 2023 · PERPRES Nomor 71 Tahun 2023
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk menyesuaikan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Sosial dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi. Tujuannya adalah untuk menggantikan Peraturan Presiden Nomor 134 Tahun 2017 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan capaian tersebut.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan kinerja kepada pegawai di lingkungan Kementerian Sosial berdasarkan capaian kinerja. Menteri Sosial diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% dari tunjangan tertinggi. Tunjangan tidak diberikan kepada pegawai tanpa jabatan tertentu, yang dinonaktifkan, atau yang menjalani cuti di luar tanggungan negara. Kelas jabatan ditetapkan oleh Menteri Sosial dengan persetujuan terkait jika ada perubahan alokasi anggaran. Pegawai yang menerima tunjangan kinerja wajib mempertahankan dan meningkatkan reformasi birokrasi.