For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 77 Tahun 2019

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu Pada Hutan Produksi dan Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu Pada Hutan Negara

Also known as: Permen LHK 77/2019 · Permen LHK No. 77 Tahun 2019 · Permen LHK Nomor 77 Tahun 2019

Status:
Inactive
Effective Date:17 Desember 2019Publication Date:18 Oktober 2019
Kehutanan & Perkebunan

Information

TypePeraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
ThemePemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu Pada Hutan Produksi dan Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu Pada Hutan Negara
LocationKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Effective Date17 Desember 2019
Publication Date18 Oktober 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.103/Menhut-II/2014 tentang Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan HHBK dalam Hutan Alam atau Hutan Tanaman pada Hutan Produksi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2027). 2. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.66/Menlhk/Setjen/KUM.1/7/2016 tentang Tata Cara Pemberian dan Perpanjangan Izin Usaha Pemanfaatan HHBK dari Hutan Alam atau dari Hutan Tanaman pada Hutan Produksi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1187). Peraturan ini mengubah: 1. Ketentuan mengenai Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu pada Hutan Negara sebagaimana diatur dalam Permen LHK Nomor P.54/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2016 tentang Tata Cara Pemberian dan Perpanjangan Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu atau Hasil Hutan Bukan Kayu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1039).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) pada hutan produksi dan pemungutan HHBK pada hutan negara. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan produktivitas dan pengembangan HHBK guna mendukung pemenuhan bahan baku industri HHBK secara lestari, ketahanan pangan, dan energi, serta meningkatkan pemberdayaan masyarakat sekitar hutan. Ketentuan substansial mencakup: 1. Tata cara pemberian dan perpanjangan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu dari Hutan Alam (IUPHHBK-HA) atau dari Hutan Tanaman (IUPHHBK-HT) pada Hutan Produksi, yang meliputi persyaratan areal, biaya permohonan perizinan, tata cara permohonan, persyaratan permohonan, tata cara penyelesaian permohonan, pemenuhan komitmen, tata cara pengawasan penyelesaian komitmen, dan tata cara penyampaian penyelesaian komitmen. 2. Tata cara pemberian dan perpanjangan Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu (IPHHBK) pada Hutan Negara, yang meliputi persyaratan areal, biaya perizinan, tata cara permohonan, persyaratan permohonan, dan tata cara penyelesaian permohonan. 3. Penyusunan, penilaian, persetujuan, dan perubahan Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (RKUPHHBK), Rencana Kerja Tahunan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (RKTUPHHBK), dan Bagan Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (BKUPHHBK). 4. Insentif usaha HHBK bagi pemegang IPHHBK berupa Koperasi/Kelompok Tani/Perorangan yang memiliki kinerja baik. 5. Ketentuan mengenai produksi HHBK, yang mencakup sumber bahan baku dan kegiatan prioritas untuk meningkatkan dan menjaga keberlangsungan produksi. 6. Ketentuan mengenai pencatatan dan pelaporan data potensi, perizinan, perencanaan pemanfaatan, produksi, dan pemasaran HHBK melalui Sistem Informasi HHBK (SI-HHBK). 7. Ketentuan mengenai monitoring dan evaluasi IUPHHBK-HA/HT atau IPHHBK.

1. Permohonan IUPHHBK-HA/HT atau IPHHBK yang diajukan dan belum memenuhi persyaratan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, diproses melalui sistem OSS sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 2. Permohonan IUPHHBK-HA/HT atau IPHHBK yang telah memenuhi syarat dan diajukan sebelum diberlakukannya Peraturan Menteri ini, setelah mendapatkan NIB dari sistem OSS diproses secara offline/luring. 3. Permohonan IUPHHBK-HA/HT yang telah memenuhi persyaratan dan telah mendapat persetujuan prinsip yang diajukan sebelum diberlakukannya Peraturan Menteri ini, diproses secara offline/luring setelah mendapatkan NIB dari sistem OSS. 4. Pemohon IUPHHBK dan IPHHBK yang telah mendapatkan NIB dan Surat Izin Usaha berdasarkan Komitmen dari sistem OSS sebelum Peraturan Menteri ini diberlakukan, diproses sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 5. Permohonan perpanjangan IUPHHBK dan IPΗΗΒΚ, dilaksanakan setelah mendapatkan NIB dari sistem OSS. 6. IUPHHBK-HA/HT dan IPHHBK yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya IUPHHBK-HA/HT dan IPHHBK. 7. RKUPHHBK-HA/HT dan RKTUPHHBK-HA/HT atau BKUPHHBK-HA/HT yang telah disahkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap berlaku sampai berakhir masa berlakunya. 8. Usulan atau revisi RKUPHHBK-HA/HT, RKTUPHHBK-HA/HT atau BKUPHHBK-HA/HT yang belum disetujui sebelum Peraturan Menteri ini diberlakukan, penyampaian usulan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

1. Dalam hal pemegang izin melakukan penyimpangan atau ketidaksesuaian terhadap pemenuhan kewajiban IUPHHBK-HA/HT atau IPHHBK dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi adminsitratif dapat berupa: peringatan tertulis, denda administratif, dan/atau pencabutan IUPHHBK-HA/HT atau IPHΗΒΚ.