on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 54 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian dan Perpanjangan Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu atau Hasil Hutan Bukan Kayu pada Hutan Negara
Also known as: Permen LHK 54/2016 · Permen LHK No. 54 Tahun 2016 · Permen LHK Nomor 54 Tahun 2016
Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata cara pemberian dan perpanjangan izin pemungutan hasil hutan kayu (IPHHK) dan hasil hutan bukan kayu (IPHHBK) pada hutan negara. Latar belakangnya adalah untuk menyempurnakan tata kelola pemberian izin pemungutan hasil hutan, memberikan akses kepada masyarakat sekitar hutan untuk memanfaatkan hasil hutan, dan turut menjaga kelestarian hutan.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur jenis-jenis pemungutan hasil hutan, yaitu IPHHK pada hutan produksi, IPHHBK-Alam pada hutan produksi, IPHHBK-Tanaman pada hutan produksi, dan IPHHBK-Lindung pada hutan lindung. Syarat areal yang dapat dimohonkan izin berbeda-beda tergantung jenis izinnya. Peraturan ini juga mengatur syarat pemohon izin, yaitu perorangan atau koperasi.
Proses perizinan tidak dikenakan biaya. Jangka waktu izin dan batasan volume/berat hasil hutan yang dapat dipungut berbeda-beda tergantung jenis izin dan peruntukannya. Permohonan izin diajukan kepada Gubernur melalui Kepala BPMPTSP Provinsi dengan tembusan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota. Kepala BPMPTSP Provinsi melakukan penilaian kelengkapan persyaratan. Jika lengkap, Kepala Dinas Provinsi memberikan persetujuan, dan Kepala BPMPTSP Provinsi menerbitkan izin. Gubernur dapat menugaskan Bupati/Walikota dalam pemberian izin berdasarkan asas Tugas Pembantuan.
Areal yang dapat dimohonkan perpanjangan izin adalah areal kerja IPHHBK-Alam, IPHHBK-Tanaman, atau IPHHBK-Lindung yang habis masa berlakunya. Permohonan perpanjangan diajukan paling lambat 3 bulan sebelum izin berakhir. Proses perpanjangan izin mengikuti ketentuan yang sama dengan pemberian izin baru.
Pemegang izin wajib melakukan pemungutan sesuai izin, melindungi hutan, melakukan pengukuran hasil hutan, dan membayar PSDH. Pemegang izin dilarang memungut hasil hutan melebihi 5% dari target yang tertera dalam izin.
Direktorat Jenderal berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi melakukan pengendalian. Kepala Dinas Provinsi melakukan pengawasan. Pemegang izin wajib membuat dan menyampaikan laporan kegiatan secara periodik.