For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 126/PMK.05/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.05/2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sertifikasi Bendahara Pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara

Also known as: PMK 126/PMK.05/2016 · PMK No. 126/PMK.05/2016

Status:
Active
Effective Date:18 Agustus 2016Publication Date:16 Agustus 2016
Profesi & Sertifikasi KeahlianAnggaran Belanja Negara

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTata Cara Pelaksanaan Sertifikasi Bendahara Pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara
LocationKementerian Keuangan
Effective Date18 Agustus 2016
Publication Date16 Agustus 2016
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.05/2016 ini bertujuan untuk mengatur tata cara pelaksanaan sertifikasi bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sertifikasi ini diperlukan untuk memastikan bahwa bendahara memiliki kompetensi yang memadai dalam melaksanakan tugas kebendaharaan, yang meliputi penerimaan, penyimpanan, dan pengeluaran dana negara. Peraturan ini menetapkan bahwa Pegawai Negeri Sipil, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang akan diangkat sebagai bendahara harus memiliki Sertifikat Bendahara yang diperoleh melalui Ujian Sertifikasi. Ujian ini diselenggarakan oleh Unit Penyelenggara yang bertanggung jawab untuk menetapkan standar kompetensi, skema sertifikasi, dan metode ujian. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang persyaratan peserta ujian, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bendahara, serta penerbitan, perpanjangan, dan pencabutan sertifikat bendahara.

1. Penyampaian Laporan Rencana Diklat Bendahara untuk tahun 2016 disampaikan paling lambat 1 (satu) bulan setelah Peraturan Menteri ini berlaku. 2. PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah diangkat sebagai Bendahara sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku dan belum memiliki sertifikat, dapat menjalankan kewenangan sesuai dengan tugas dan fungsinya sampai dengan jangka waktu 4 (empat) tahun terhitung sejak Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2016 mulai berlaku. 3. Dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2016 mulai berlaku, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat mengikuti Ujian Sertifikasi tanpa mengikuti dan dinyatakan lulus Diklat Bendahara dengan ketentuan tertentu.

1. Sertifikat Bendahara dapat dicabut sebelum habis masa berlakunya karena pemilik sertifikat melanggar kode etik Bendahara, dijatuhi hukuman disiplin pegawai tingkat sedang atau berat, dijatuhi hukuman pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, dan/atau terbukti memperoleh sertifikat dengan cara yang tidak sah.