For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 128/PMK.05/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.05/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.05/2016 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Sertifikasi Bendahara Pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara

Also known as: PMK 128/PMK.05/2017 · PMK No. 128/PMK.05/2017

Status:
Active
Effective Date:20 September 2017Publication Date:19 September 2017
Profesi & Sertifikasi KeahlianAnggaran Belanja Negara

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.05/2016 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Sertifikasi Bendahara Pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara
LocationKementerian Keuangan
Effective Date20 September 2017
Publication Date19 September 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.05/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.05/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Perubahan tersebut mencakup definisi sertifikasi bendahara, tugas dan wewenang Unit Penyelenggara Sertifikasi, standar kompetensi bendahara, skema sertifikasi, serta peran Unit Pelaksana Sertifikasi. Selain itu, diatur pula mengenai pelaksanaan ujian sertifikasi secara elektronik, penerbitan dan masa berlaku sertifikat bendahara, Pendidikan Profesional Berkelanjutan, dan penggunaan sebutan Bendahara Negara Tersertifikasi (BNT). Peraturan ini juga mengatur ketentuan peralihan terkait pengakuan sertifikat Diklat Bendahara yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2016.

1. PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah mengikuti dan dinyatakan lulus ujian Diklat Bendahara yang diselenggarakan oleh BPPK setelah Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2016 mulai berlaku sampai dengan Peraturan Menteri ini diundangkan, diakui sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah mengikuti dan dinyatakan lulus Ujian Sertifikasi. 2. Dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun terhitung sejak Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara mulai berlaku, Pendidikan Profesional Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4) huruf a sampai dengan huruf d, dilakukan bagi: a. PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih menduduki jabatan Bendahara dan memiliki Sertifikat Bendahara dengan menyampaikan terlebih dahulu laporan kinerja Bendahara paling sedikit dalam 3 (tiga) bulan terakhir; atau b. PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang tidak menduduki jabatan Bendahara dan memiliki Sertifikat Bendahara. 3. PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah mendaftarkan diri untuk mengikuti Sertifikasi dan belum diterbitkan Sertifikat Bendahara dengan Nomor Register sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, diproses berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)