For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 5 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Yang Mengatur Tentang Desa

Also known as: Perda Kota Banjar 5/2019 · Perda Kota Banjar No. 5 Tahun 2019 · Perda Kota Banjar Nomor 5 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:12 Agustus 2019Publication Date:12 Agustus 2019
Pemerintahan Desa

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 1 Tahun 2006 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Lembaran Daerah Kota Banjar Tahun 2006 Nomor 1 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Kota Banjar Nomor 1); 2. Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 26 Tahun 2006 tentang Kerjasama Desa (Lembaran Daerah Kota Banjar Tahun 2006 Nomor 26 Seri E); 3. Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 29 Tahun 2006 tentang Lembaga Kemasyarakatan (Lembaran Daerah Kota Banjar Tahun 2006 Nomor 29 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 29 Tahun 2006 tentang Lembaga Kemasyarakatan (Lembaran Daerah Kota Banjar Tahun 20013 Nomor 9 Seri E); 4. Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 31 Tahun 2006 tentang Penataan Kawasan Pedesaan (Lembaran Daerah Kota Banjar Tahun 2006 Nomor 31); 5. Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 7 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaporan dan Pertanggungjawaban Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kota Banjar Tahun 2010 Nomor 7);

Peraturan Daerah Kota Banjar ini mencabut beberapa peraturan daerah yang mengatur tentang desa. Pencabutan ini dilakukan karena peraturan-peraturan daerah tersebut sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, terutama setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan pelaksanaannya. Peraturan-peraturan menteri yang mendelegasikan pengaturan lebih teknis mengenai desa juga menjadi pertimbangan dalam pencabutan ini. Peraturan daerah yang dicabut meliputi peraturan tentang susunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa, kerjasama desa, lembaga kemasyarakatan, penataan kawasan pedesaan, serta tata cara pelaporan dan pertanggungjawaban kepala desa dan badan permusyawaratan desa.

(-)

(-)