on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 7 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaporan dan Pertanggungjawaban Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Also known as: Perda Kota Banjar 7/2010 · Perda Kota Banjar No. 7 Tahun 2010 · Perda Kota Banjar Nomor 7 Tahun 2010
Peraturan Daerah Kota Banjar ini mengatur tentang tata cara pelaporan dan pertanggungjawaban Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa junto Pasal 48 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Tata Cara Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Tujuannya adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang bertanggung jawab, akuntabel, dan transparan.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur jenis-jenis laporan yang harus dibuat oleh Kepala Desa dan BPD, meliputi:
Ruang lingkup laporan meliputi urusan pemerintahan berdasarkan hak asal usul Desa, urusan pemerintahan yang diserahkan Kota, tugas pembantuan, dan urusan pemerintahan lainnya yang diserahkan kepada desa. Materi laporan mencakup ringkasan rencana kerja, pelaksanaan kegiatan, tingkat pencapaian, alokasi anggaran, sarana dan prasarana, serta permasalahan dan penyelesaian.
Peraturan ini juga mengatur mekanisme dan evaluasi penyusunan dan penyampaian LPPD dan LKPJ, termasuk format laporan, tata cara penyampaian, dan evaluasi oleh Walikota dan BPD. Kepala Desa wajib menginformasikan LPPD kepada masyarakat melalui pengumuman resmi atau media setempat.